Logo
>

Unjuk Rasa, Pekerja Tekstil Desak Revisi Permendag 8/2024

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Unjuk Rasa, Pekerja Tekstil Desak Revisi Permendag 8/2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan pekerja tekstil nasional meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman, saat melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

    Nandi mengatakan sejak adanya Permendag 8/2024, sebanyak 70 persen anggotanya dinyatakan gulung tikar.

    "Setelah adanya Permendag 8/2024 ini 70 persen anggota kami sudah menyatakan tutup, berarti kan sudah ada berapa ribu teman-teman IKM yang merumahkan karyawannya," ujarnya kepada awak media, kemarin.

    Oleh karena itu, Nandi meminta pemerintah segera merevisi Permendag 8/2024 secepat mungkin. Dia menyebut perusahaan tekstil yang tumbang bakal bertambah jika kebijakan itu tidak direvisi. Nandi berharap Permendag 8/2024 direvisi seperti Permendag 36/2023. Jika ini terjadi, ia berjanji bisa membuka sebanyak tiga juta lapangan pekerjaan.

    "Saya berjanji di tahun ini bisa menciptakan tiga juta lapangan kerja bagi teman-teman. Bagi kami mudah menerima pekerja, tidak usah perguruan tinggi," kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan pekerja tekstil nasional menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis 27 Juni 2024.

    Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengatakan ada sejumlah tuntutan yang disampaikan pada unjuk rasa ini.

    Salah satu tuntutannya adalah, aliansi IKM dan pekerja tekstil nasional meminta seluruh menteri agar memihak terhadap produk dalam negeri.

    “Menuntut seluruh di Kabinet Indonesia Maju berserta jajarannya agar memihak terhadap produk dalam negeri dan menjadikan pasar domestik sebagai jaminan pasar bagi produk dalam negeri,” kata Nandi.

    Nandi menyampaikan, aliansi IKM dan pekerja tekstil nasional juga menuntut pemerintah  untuk berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik.

    Dilanjutkan dia, dalam dua tahun terakhir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), penutupan perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) baik skala bersar, menengah, hingga industri kecil menengah.

    “Sehingga ratusan ribu pekerja dan IKM turut menjadi korban hingga kehilangan mata pencaharian,” ujar Nandi.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.

    Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang menilai aturan tersebut dapat merugikan industri domestik dan meningkatkan arus produk impor ke Indonesia.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah merevisi aturan kebijakan impor sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengeluarkan Permendag 8/2024.

    Penerbitan aturan terbaru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang menerapkan pengetatan impor dan menambah persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

    Revisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan izin impor, yang mengakibatkan penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan. Pada intinya, revisi ini bertujuan agar impor di Indonesia bisa lebih terkendali.

    “Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah, jadi direvisi,” kata Zulkifli.

    Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, berbicara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang masih banyak diprotes oleh sejumlah industri.

    Jerry Sambuaga mengatakan kebijakan Permendag 8/2024 ini dimaksudkan untuk mempermudah industri untuk melakukan impor barang dari luar negeri.

    “Permendag 8/2024 ini maksudnya untuk mempermudah efisiensi, praktek, dan simplifikasi,” jelas Jerry kepada Kabar Bursa di kantornya, Kamis 13 Juni 2024.

    Jerry kemudian memberikan contoh terkait tertahannya banyak kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Ia menyebut kejadian ini disebabkan oleh perizinan.

    “Kenapa terjadi penumpukan kontainer? Karena terkendala oleh proses perizinan yang salah satunya adalah banyak membutuhkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait,” jelasnya.

    Meskipun Permendag 8/2024 telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan proses impor barang dari luar negeri, Jerry mengakui bahwa masih ada beberapa produk yang memerlukan proses persetujuan yang lebih mendalam sebelum dapat diizinkan untuk masuk ke dalam pasar domestik.

    “Meskipun ada beberapa produk yang tidak lagi memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersebut, namun masih ada yang memerlukan seperti industri tekstil. Produk tekstil tersebut masih membutuhkan pertimbangan teknis yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan semacam itu tidak berada di Kemendag, dan dapat diperiksa dari sumber mana,” ungkap Jerry Sambuaga.(yog/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.