KABARBURSA.COM - PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) akan melakukan aksi penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue.
Manajemen VKTR menyampaikan aksi rights issue tersebut akan disetujui lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Mei 2026.
Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu, 11 April 2026, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 21,87 miliar saham baru.
"Saham baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen dalam keterangannya.
Manajemen menyebut dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya, akan digunakan untuk tambahan modal kerja Perseroan serta penyertaan modal ke perusahaan anak dalam rangka mendukung pengembangan bisnis dan perusahaan anak di masa depan.
Disampaikan, rincian mengenai rencana penggunaan dana akan disesuaikan dengan kondisi pada saat HMETD diterbitkan dengan mempertimbangkan pengelolaan modal yang optimal untuk kepentingan Perseroan.
"Manajemen Perseroan berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap penggunaan dana dengan mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak," tulis manajemen.
Manajemen VKTR memperkirakan bahwa rencana penambahan modal akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan.
Dijelaskan pula, tujuan dari rencana PMHMETD I ialah untuk pengembangan bisnis guna mendukung pertumbuhan pendapatan, profitabilitas dan prospek usaha ke depan.
"Yang dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan," tulis manajemen.
Selain itu, Perseroan menyatakan dampak dilaksanakannya PMHMETD I bagi kondisi keuangan perusahaan yaitu peningkatan ekuitas. Menurut mereka, hal ini akan memperkuat struktur permodalan Perseroan.
"Guna mengembangkan kegiatan usaha dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan," ucap manajemen. (*)