Logo
>

Yulie Sekuritas Umumkan Dividen 2025, Berikut Detailnya

PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, dengan pembayaran pada 13 Mei 2026.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Yulie Sekuritas Umumkan Dividen 2025, Berikut Detailnya
Ilustrasi pembagian dividen PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE). Foto: YULE

KABARBURSA.COM – PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp10 per saham untuk tahun buku 2025. Adapun besaran dividen yang dibagikan sebanyak Rp15.872.868.000. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 10 April 2026.

Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 13 April 2026. 

Dalam keterbukaan tersebut, perseroan menetapkan jadwal pembagian dividen tunai yang dimulai dari cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 20 April 2026, diikuti ex dividen pada 21 April 2026. 

Adapun recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen jatuh pada 22 April 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, cum dividen di pasar tunai berlangsung pada 22 April 2026 dan ex dividen pada 23 April 2026, dengan pembayaran dividen dijadwalkan pada 13 Mei 2026. 

Mekanisme Pembayaran Dividen

Perseroan menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dan tidak akan disampaikan secara individual kepada masing-masing pemegang saham. Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai tanggal recording date.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian tempat investor membuka rekening. 

Terkait perpajakan, seluruh pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak dikenakan pemotongan pajak.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia.

Adapun bagi pemegang saham luar negeri, tarif pajak dapat mengikuti ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sepanjang memenuhi persyaratan administratif seperti penyampaian Surat Keterangan Domisili.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka dividen akan dikenakan pajak sesuai ketentuan umum dengan tarif sebesar 20 persen.

“Seluruh proses pembagian dividen dilakukan dengan mengacu pada regulasi pasar modal dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen perseroan kepada para pemegang saham,” kata Agustinus Sumandar, Direktur sekaligus Corporate Secretary Yulie Sekuritas dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.