KABARBURSA.COM - Pemerintah Malaysia mulai memperketat aturan impor kendaraan listrik utuh atau completely built up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini dinilai berpotensi mengubah peta persaingan pasar kendaraan listrik di negara tersebut, terutama bagi model-model EV non-premium asal China.
Media otomotif Paultan melaporkan, aturan terbaru yang diterbitkan Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia mewajibkan kendaraan listrik impor memiliki nilai minimum cost, insurance and freight (CIF) sebesar RM200 ribu serta tenaga minimal 180 kW atau sekitar 245 PS.
Menurut Paultan, kombinasi syarat tersebut secara efektif menyaring kendaraan listrik impor murah yang selama ini mengisi segmen pasar menengah di Malaysia.
Media itu memperkirakan harga jual kendaraan listrik impor di pasar ritel dapat melonjak hingga sekitar RM300 ribu setelah memperhitungkan pajak, biaya distribusi, dan margin dealer.
Sejumlah model kendaraan listrik populer disebut berpotensi terdampak aturan baru tersebut. Beberapa di antaranya adalah BYD Atto 3, MG4, Nissan Leaf, Leapmotor B10, GWM Ora Good Cat hingga Honda e:N1 yang dinilai tidak memenuhi syarat tenaga minimum.
Kebijakan baru tersebut dapat memberi keuntungan besar bagi Proton, terutama model Proton eMas 7 yang diproduksi secara lokal. Menurut Paultan banyak rival Proton di segmen kendaraan listrik menengah berpotensi tersingkir dari pasar setelah aturan berlaku penuh pada Juli mendatang.
Di sisi lain, kebijakan baru tersebut juga dinilai menjadi sinyal bahwa Malaysia mulai mengarahkan industri kendaraan listriknya ke skema perakitan lokal atau completely knocked down (CKD).
Sejumlah produsen otomotif disebut mulai mempersiapkan fasilitas CKD di Malaysia agar tetap dapat bersaing di pasar domestik.
Paultan menilai produsen yang masih mengandalkan impor utuh akan menghadapi tekanan lebih besar dibanding merek yang sudah memiliki basis produksi lokal.
Meski demikian, kebijakan baru itu juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi konsumen. Paultan menyebut aturan tersebut berpotensi mempersempit pilihan kendaraan listrik, menaikkan harga jual, dan menghambat pertumbuhan pasar EV mass market di Malaysia.
Sementara itu, pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, menilai kebijakan pembatasan yang diterapkan Pemerintah Malaysia dapat berpotensi mengorbankan kedalaman inovasi teknologi.
“Malaysia memilih jalur pragmatis yang lebih cepat menghasilkan proteksi manufaktur, tetapi mengorbankan kedalaman inovasi teknologi. Sebaliknya, Indonesia memilih jalur industrialisasi struktural yang lebih lambat dan berisiko tinggi, tetapi memiliki potensi daya ungkit supply chain global yang tidak dimiliki Malaysia,” kata Yannes kepada KabarBursa.com, Sabtu, 9 Mei 2026.
Yannes menilai, penentu kemenangan persaingan pada masa depan tidak lagi terletak pada desain regulasi di atas kertas, melainkan pada kapasitas institusional negara dalam mengeksekusi ambisinya.
“Apakah Malaysia mampu keluar dari jebakan lokalisasi dangkal, dan mampukah Indonesia mengawal konsistensi regulasi TKDN-nya tanpa terjebak dalam disrupsi birokrasi dan kebijakan yang rajin berubah-ubah ini, waktu dan disiplin eksekusilah yang akan menjawabnya,” kata Yannes.(*)