KABARBURSA.COM - Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) menyoroti perihal insentif maupun subsidi kendaraan listrik di Indonesia.
Anugraha Dezmercoledi, Direktur Eksekutif Sekretariat AEML menyatakan, insentif kendaraan listrik harus mampu membawa manfaat positif bagi keberlangsungan industri otomotif lokal.
Ia menilai, insentif kendaraan listrik harus memiliki sejumlah syarat lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya. Misalnya dalam pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik yang mendapat insentif.
"Insentif EV (Electric Vehicle) tahap selanjutnya harus ada prasyaratnya, dulu mungkin kendaraan listrik CBU (Completely Build Up) bisa masuk dengan bebas bea impor. Sekarang TKDN harusnya bisa minimal 50 persen," ujar Anugraha dalam media briefing di Jakarta, belum lama ini.
Terkait insentif, pemerintah tengah menyiapkan subsidi kendaraan listrik sebanyak 200 ribu unit yang terdiri dari 100 ribu unit motor listrik dan 100 ribu unit bagi mobil listrik. Subsidi kendaraan listrik tahun ini rencananya bakal dimulai Juni 2026.
Selain itu, AEML mendorong agar pabrikan kendaraan listrik yang berada di pasar domestik sebaiknya memiliki fasilitas perakitan lokal.
"Berikutnya pabrikan harus ada perakitan lokal. Kemudian cara penilaian TKDN terkait komponen juga harus dievaluasi lagi oleh Kementerian Perindustrian," kata Anugraha.
Diketahui, tidak semua merek EV di Indonesia memiliki fasilitas manufaktur sendiri. Berdasarkan pantauan KabarBursa.com untuk beberapa merek mobil listrik misalnya, masih memanfaatkan produksi di satu pabrik semisal PT Handal Indonesia Motor (HIM). Merek tersebut antara lain, Aletra, Geely, Polytron, Chery, Xpeng, Neta, Jetour, BAIC, hingga Zeekr.
Sementara sejumlah brand yang memproduksi mobil listrik di pabrik miliknya sendiri yakni Wuling di pabrik Cikarang, DFSK di Banten, sampai Hyundai di Cikarang. Selain itu, BYD juga tengah menyiapkan pabrik di Subang yang dijadwalkan akan memulai produksi EV tahun ini.
Lebih lanjut, para pelaku industri EV juga diharapkan mampu menyediakan layanan pendukung operasional kendaraan listrik hingga antar wilayah.
"Industri EV ini harus bisa memastikan service point di kota-kota mereka beroperasi ini kuat. Jadi layanan service kuat, aftersales juga kuat," ungkap Anugraha.
Adapun layanan yang umumnya dibutuhkan dalam adopsi EV mencakup fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengecasan baterai, hingga layanan aftersales seperti bengkel resmi hingga ketersediaan suku cadang.
Anugraha menambahkan, insentif kendaraan listrik harus mampu mendongkrak industri EV lokal lebih berkembang dan tumbuh.
"Kami ingin industri EV ini sehat dan terpercaya untuk mendorong ekonomi lokal juga," pungkasnya.