KABARBURSA.COM - Penjualan mobil listrik diproyeksikan tersendat setelah terbitnya aturan pemerintah mengenai pemberlakuan pajak.
Pengenaan pajak mobil listrik diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Pengamat Otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, adopsi mobil listrik di Indonesia bisa melambat setelah adanya aturan pengenaan pajak.
"Aturan pajak EV (electric vehicle) per April 2026 ini dampaknya cukup besar buat penjualan. Sebelumnya tren elektrifikasi sedang tumbuh pesat dengan kenaikan 95,9 persen di kuartal pertama 2026. Sekarang setelah Permendagri 11 Tahun 2026 diberlakukan, harga OTR (On The Road) BEV bisa naik 5 sampai 15 persen tergantung daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi KabarBursa.com, belum lama ini.
Selain itu, potensi penyesuaian harga mobil listrik juga dapat membuat konsumen menahan pembelian. "Banyak konsumen mulai menunda pembelian sambil nunggu kepastian insentif lokal. Momentum yang tadinya positif ini berisiko melambat tajam, apalagi di segmen entry-level yang jadi motor utama pertumbuhan," ungkap Yannes.
Lebih lanjut, daya tarik pembelian mobil listrik kini akan lebih bergantung pada kemampuan finansial konsumen serta dukungan pemerintah daerah.
Yannes memprediksi, penjualan mobil listrik bakal terkoreksi pada beberapa waktu ke depan, apabila tidak ada keringanan atau insentif pajak dari pihak regulator daerah.
"Kalau daerah tidak memberikan keringanan pajak yang kompetitif, penjualan EV nasional diprediksi bakal melambat signifikan di kuartal kedua dan ketiga tahun ini," sebutnya.
"Pajak kepemilikan EV ini berpotensi bikin adopsi BEV melambat cukup serius. Sebelumnya pembebasan pajak otomatis jadi daya tarik utama buat konsumen beralih ke BEV, selain murahnya biaya operasional. Tapi sekarang TCO (Total Cost Ownership) naik signifikan, sehingga daya saing BEV terhadap mobil konvensional jadi berkurang," sambung Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, penjualan EV yang dikenakan pajak ini menjadi tantangan industri otomotif nasional. Konsumen khususnya kelas menengah bakal semakin tertekan dalam memutuskan pembelian EV di dealer.
"Konsumen kelas menengah yang jadi target utama pasar mulai berpikir ulang rencana belinya. Tanpa insentif minimum nasional yang jelas, adopsi BEV yang selama ini didorong pemerintah, berisiko mundur beberapa langkah, terutama di provinsi yang tidak mampu memberikan keringanan pajak secara agresif karena minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka," terang Yannes.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mencabut keistimewaan pemilik mobil listrik yang sebelumnya menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya mobil listrik berbasis baterai telah ditetapkan sebagai objek pajak layaknya mobil konvensional. Sehingga perubahan ini menandai berakhirnya era pajak nol persen untuk mobil listrik.
Dalam aturan tersebut, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan ruang insentif agar daya tarik kendaraan listrik tidak menurun. Insentifnya tidak lagi bersifat nasional penuh, melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Jadi, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan berupa pengurangan tarif, sampai pembebasan sebagian atau seluruh PKB dan BBNKB, sesuai kondisi fiskal.(*)