KABARBURSA.COM - Penjualan mobil listrik diproyeksikan melambat setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan aturan tersebut, kepemilikan mobil listrik bakal dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Sehingga pajak mobil listrik tidak lagi nol persen.
Menurut Pengamat Otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, penurunan penjualan mobil listrik bakal begitu terasa di segmen harga terjangkau.
"Pajak EV (Electric Vehicle) ini sangat berpotensi mengikis permintaan BEV (Battery Electric Vehicle) harga Rp200 jutaan sampai 300 jutaan yang selama ini jadi segmen paling laris," ujarnya saat dihubungi KabarBursa.com, belum lama ini.
Yannes memandang, konsumen mobil listrik di rentang banderol tersebut terbilang sensitif terhadap biaya kepemilikan dan harga produk.
"Konsumen di kelas harga ini sensitif banget sama perubahan biaya, jadi kenaikan pajak tahunan yang mencapai jutaan rupiah di daerah yang menaikkan PKB dan BBNKB langsung memengaruhi keputusan mereka," jelasnya.
Dampak lainnya, konsumen kendaraan di segmen tersebut diperkirakan bakal berpikir ulang dalam meminang EV atau kembali ke mobil bermesin konvensional hingga hibrida. Hal ini tentu dapat memperlambat adopsi BEV di pasar domestik.
Ia menambahkan, adopsi EV bakal tergantung dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan keringanan hingga pembebasan pajak EV.
"Dulu BEV di segmen ini kompetitif karena bebas pajak, sekarang keunggulan itu hilang dan harganya berpotensi jadi kurang menarik dibanding mobil konvensional atau hybrid. Banyak calon pembeli kemungkinan bakal menunda atau bahkan membatalkan rencana belinya, kalau daerah tidak segera memberikan insentif yang memadai," pungkas Yannes.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengimbau agar pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Demi menjaga momentum adopsi EV, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur untuk mengadakan insentif fiskal mengenai pembebasan pajak kendaraan listrik.