Logo
>

OJK Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Investasi Bank Syariah

Aturan baru memisahkan produk investasi dan simpanan bank syariah untuk memperkuat daya saing industri keuangan syariah nasional.

Ditulis oleh Syahrianto
OJK Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Investasi Bank Syariah
OJK menerbitkan aturan baru produk investasi perbankan syariah untuk memperjelas skema investasi. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. 

Regulasi tersebut menjadi dasar baru bagi industri perbankan syariah dalam memisahkan produk simpanan dan produk investasi.

Aturan itu diterbitkan sebagai bagian dari penguatan industri keuangan syariah sekaligus tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Ketentuan tersebut juga memperkuat aturan sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Dalam beleid baru itu, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui aturan tersebut, produk investasi perbankan syariah diarahkan untuk menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko secara lebih konsisten. Skema investasi itu menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah besar seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. 

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts sebagai alternatif produk dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” tulis OJK dalam siaran pers dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Aturan baru tersebut juga memuat sejumlah pengaturan teknis terkait penyelenggaraan produk investasi bank syariah. Beberapa di antaranya mencakup fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana.

Selain itu, OJK juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah. 

Regulasi tersebut ditujukan untuk memperjelas karakter produk investasi agar berbeda dengan dana pihak ketiga seperti tabungan, giro, dan deposito.

POJK Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi, OJK memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum aturan berlaku akan mengikuti ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.

Melalui regulasi ini, OJK menegaskan arah pengembangan produk investasi syariah agar lebih terukur, transparan, dan sesuai karakter investasi berbasis prinsip syariah. 

OJK juga menargetkan aturan tersebut dapat memperluas alternatif instrumen investasi di industri keuangan syariah nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.