KABARBURSA.COM – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B pada Jumat, 10 Juli 2026.
Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui pengumuman resmi kepada para pemegang sukuk yang diterbitkan pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam pengumuman itu, PTPP bertindak sebagai emiten, sedangkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) bertindak sebagai wali amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B.
Manajemen menyampaikan bahwa rapat akan diselenggarakan di Jakarta pada 10 Juli 2026. Perseroan juga telah memberitahukan kepada para pemegang sukuk mengenai rencana pelaksanaan forum tersebut.
“Dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B bahwa Emiten dan Wali Amanat akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026,” demikian bunyi pengumuman perseroan.
Meski demikian, PTPP belum mengungkap agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Informasi yang tersedia saat ini baru sebatas pemberitahuan awal kepada para pemegang sukuk mengenai rencana penyelenggaraan RUPSu.
Perseroan menyatakan pemanggilan resmi rapat akan diumumkan melalui surat kabar harian pada 26 Juni 2026. Pada tahap itu, pelaku pasar dan pemegang sukuk diperkirakan akan memperoleh informasi lebih rinci mengenai agenda, tata cara pelaksanaan, serta materi yang akan dibahas dalam forum tersebut.
“Adapun pemanggilan RUPSu tersebut akan diiklankan dalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit pada Jumat tanggal 26 Juni 2026,” tulis manajemen.
Dalam praktik pasar modal, RUPSu merupakan forum yang digunakan pemegang sukuk untuk membahas berbagai agenda yang berkaitan dengan instrumen sukuk yang diterbitkan emiten. Agenda tersebut dapat mencakup persetujuan tertentu, perubahan ketentuan perwaliamanatan, maupun hal lain yang memerlukan persetujuan pemegang sukuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga pengumuman ini diterbitkan, PTPP maupun wali amanat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pokok bahasan yang akan dibawa ke dalam rapat. Karena itu, pasar masih menunggu pemanggilan resmi pada akhir Juni untuk mengetahui arah dan urgensi penyelenggaraan RUPSu tersebut.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.