KABARBURSA.COM - Potensi wakaf di Indonesia dinilai masih menyimpan ruang pengembangan yang sangat luas. Namun, besarnya peluang tersebut belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang berdampak signifikan bagi masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan dukungan kelembagaan serta alokasi anggaran yang diterima Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menilai penguatan peran BWI menjadi langkah krusial untuk mengakselerasi pengelolaan wakaf produktif di Tanah Air. Menurutnya, lembaga tersebut memerlukan fondasi regulasi yang lebih kokoh agar mampu bergerak secara lebih adaptif dan efektif dalam mengelola aset-aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi besar.
Menurut dia, BWI idealnya dapat berkembang menjadi lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki ruang gerak lebih luas sehingga mampu merespons berbagai tantangan dan peluang pengembangan wakaf secara lebih dinamis. Dengan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, potensi wakaf yang besar diyakini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Maman juga menyoroti minimnya dukungan terhadap keberadaan BWI di daerah. Ia mempertanyakan sejauh mana lembaga tersebut hadir dan beroperasi di tingkat lokal, termasuk apakah pemerintah daerah telah memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk menunjang aktivitas pengelolaan wakaf.
Menurutnya, kehadiran BWI di daerah tidak cukup hanya bersifat administratif. Lembaga tersebut memerlukan dukungan sumber daya yang memadai agar mampu menjalankan fungsi edukasi, pendampingan, hingga pengembangan aset wakaf secara berkelanjutan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat menyusun regulasi yang dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran kepada BWI. Langkah tersebut dianggap penting agar pengelolaan wakaf tidak hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi juga berkembang secara merata hingga ke daerah.
Maman berpandangan bahwa besarnya potensi wakaf nasional harus diimbangi dengan investasi yang cukup pada aspek kelembagaan. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, berbagai program pengembangan wakaf akan sulit menjangkau masyarakat secara luas.
Ia menilai BWI perlu memperluas gerakan literasi dan sosialisasi wakaf melalui berbagai kanal strategis. Kampus, pesantren, komunitas sosial, hingga ruang-ruang publik lainnya dapat menjadi medium untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan peluang pengembangan wakaf produktif.
Menurutnya, gerakan edukasi yang masif akan membuka kesadaran baru bahwa wakaf tidak hanya berkaitan dengan aset keagamaan konvensional, tetapi juga dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih jauh, Maman mengusulkan pendekatan yang lebih progresif dalam pengelolaan wakaf nasional. Ia menilai aset-aset wakaf perlu diarahkan pada sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus memberikan manfaat sosial dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, ia mengemukakan gagasan pembentukan bank wakaf sebagai salah satu instrumen strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf di Indonesia. Menurutnya, pemerintah dapat mulai mengkaji kemungkinan penyediaan modal awal sekitar Rp10 triliun guna mendukung pengembangan lembaga tersebut.
Gagasan itu dinilai dapat membuka ruang baru bagi pengelolaan dana dan aset wakaf secara lebih profesional, terukur, serta berorientasi pada penguatan ekonomi umat.
Selain membahas wakaf, Maman turut memberikan apresiasi terhadap roadmap pengelolaan zakat yang telah disusun oleh BAZNAS. Ia menilai arah kebijakan tersebut telah menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai tujuan utama dalam pengelolaan zakat nasional.
Baginya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, melainkan juga dari kemampuan program-program yang dijalankan untuk mengubah kondisi penerima manfaat. Mustahik, kata dia, harus didorong agar mampu berkembang menjadi muzaki melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi yang berkesinambungan.
Transformasi tersebut membutuhkan ekosistem yang kuat, mulai dari pendampingan, pelatihan, akses pembiayaan, hingga penguatan kapasitas usaha masyarakat. Dengan pendekatan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga menjadi katalis peningkatan kesejahteraan.
Maman juga menekankan pentingnya memperkuat literasi publik terkait pengelolaan zakat melalui lembaga resmi. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting agar penghimpunan dan penyaluran zakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan dampak yang terukur.
Pada akhirnya, ia optimistis zakat dan wakaf dapat berkembang menjadi dua instrumen strategis yang menopang pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, tata kelola yang kuat, serta penguatan kelembagaan BAZNAS dan BWI, potensi ekonomi umat diyakini mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan yang berkelanjutan.
Menurutnya, apabila kedua lembaga tersebut berhasil mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, maka kontribusi zakat dan wakaf terhadap pembangunan ekonomi nasional bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah kemungkinan yang sangat realistis untuk diwujudkan.(*)