KABARBURSA.COM – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membentuk Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi berkelanjutan nasional, terutama dalam mendorong akses pembiayaan hijau dan meningkatkan daya saing korporasi Indonesia di pasar global.
Kehadiran ISRF melengkapi penerbitan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, dinilai krusial untuk memperbaiki kualitas informasi non-keuangan di pasar modal dan sektor keuangan.
Ketua ISRF Ignasius Jonan menegaskan bahwa keberlanjutan perlu ditempatkan sebagai faktor pencipta nilai ekonomi jangka panjang, bukan sekadar kepatuhan.
“Indonesia membutuhkan ekosistem keberlanjutan yang menghasilkan dampak nyata dan nilai jangka panjang,” ujar Jonan dalam keterangan tertulis Kamis, 6 Februari 2026.
Menurut dia, integrasi keberlanjutan dalam strategi bisnis dan manajemen risiko akan berdampak langsung pada persepsi risiko emiten, biaya modal, serta minat investor terhadap aset-aset Indonesia, khususnya di tengah meningkatnya standar keberlanjutan global.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana menilai, kualitas pelaporan keberlanjutan akan menentukan seberapa kompetitif perusahaan Indonesia dalam mengakses pembiayaan berkelanjutan.
“Keberlanjutan adalah agenda transformasi praktik bisnis, bukan sekadar kewajiban pelaporan,” kata Ardan.
Ia menyebut, ISRF dirancang sebagai ruang pembelajaran bersama agar pelaku usaha dan sektor jasa keuangan mampu menerjemahkan target keberlanjutan ke dalam kebijakan operasional yang berdampak pada efisiensi biaya, pengelolaan risiko iklim, dan keberlanjutan model bisnis.
IAI memproyeksikan, penguatan ekosistem pelaporan keberlanjutan melalui ISRF akan memperbaiki kredibilitas data lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan di mata investor institusi global.
Dalam jangka menengah, langkah ini berpotensi meningkatkan aliran pembiayaan berkelanjutan, baik melalui instrumen pasar modal seperti obligasi hijau dan sukuk hijau, maupun melalui pembiayaan perbankan berbasis taksonomi hijau.
Kualitas pengungkapan yang lebih konsisten juga dinilai dapat menurunkan premi risiko bagi emiten yang dinilai adaptif terhadap risiko iklim dan transisi energi.
Peluncuran ISRF yang dijadwalkan pada 12 Februari 2026 akan melibatkan regulator, pelaku usaha, sektor jasa keuangan, investor, akademisi, serta mitra internasional.
Forum ini diarahkan menjadi kanal dialog strategis untuk merespons fragmentasi tuntutan pasar global terkait standar keberlanjutan, sekaligus menyelaraskan kepentingan kebijakan publik dengan kebutuhan dunia usaha.
Dalam konteks ekonomi makro, keselarasan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas arus investasi portofolio dan investasi langsung asing di tengah meningkatnya tekanan standar keberlanjutan dari investor global.
Di sisi kebijakan standar, SPK yang disusun mengacu pada International Sustainability Standards Board diposisikan sebagai infrastruktur dasar pasar keuangan berkelanjutan.
Standar ini diharapkan memperkuat transparansi, mengurangi asimetri informasi, serta meningkatkan efisiensi penilaian risiko oleh investor dan lembaga keuangan.
Dengan demikian, implementasi SPK tidak hanya berdampak pada kualitas laporan, tetapi juga pada fungsi intermediasi sektor keuangan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang selaras dengan agenda transisi ekonomi rendah karbon.
IAI menilai, sinergi antara ISRF dan penerapan SPK akan menjadi katalis penguatan ekosistem pembiayaan berkelanjutan nasional. Dalam jangka panjang, langkah ini diproyeksikan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, ketahanan terhadap risiko iklim, serta kemampuan korporasi dalam memenuhi ekspektasi investor global.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga posisi Indonesia dalam peta investasi kawasan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap inklusif dan berkelanjutan di tengah dinamika transisi energi dan perubahan iklim global. (*)