KABARBURSA.COM - Awal Juni 2026 menjadi penanda penting bagi perjalanan reformasi ekonomi Indonesia. Dua peristiwa besar terjadi hampir bersamaan; gelombang keluarnya saham-saham Indonesia dari indeks global, dan dimulainya transisi tata niaga ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sekilas keduanya tampak tidak berkaitan. Namun jika dicermati lebih dalam, keduanya sesungguhnya merupakan bagian dari agenda besar yang sama. Membersihkan ekonomi nasional dari praktik-praktik distortif yang selama bertahun-tahun menggerogoti kredibilitas pasar dan mengurangi hak negara atas kekayaan alamnya sendiri.
Di pasar modal, yang dibersihkan adalah ilusi valuasi. Di sektor sumber daya alam, yang diburu adalah manipulasi harga dan kebocoran devisa. Keduanya sama-sama lahir dari ruang abu-abu tata kelola yang selama ini terlalu lama dibiarkan.
Ketika Dunia Kehilangan Kepercayaan
Jumat, 29 Mei 2026, menjadi hari yang tidak mudah bagi pasar saham Indonesia. Rebalancing indeks global memicu gelombang penjualan besar-besaran yang menyebabkan arus keluar dana asing mencapai sekitar Rp8,5 triliun hanya dalam satu hari.
MSCI lebih dulu mengeluarkan sejumlah saham Indonesia dari indeksnya. Menyusul kemudian FTSE Russell yang menghapus beberapa emiten berkapitalisasi besar seperti DSSA, DAAZ, HILL, dan MLIA dari indeks global efektif 22 Juni 2026.
Banyak pihak menganggap peristiwa ini sekadar persoalan teknis. Padahal akar masalahnya jauh lebih mendasar.

Selama beberapa tahun terakhir, pasar saham Indonesia dihiasi sejumlah emiten dengan kapitalisasi pasar fantastis tetapi memiliki tingkat kepemilikan publik yang sangat rendah. Valuasi melambung tinggi, namun likuiditas tipis. Kapitalisasi terlihat besar, tetapi saham yang benar-benar beredar di pasar sangat terbatas.
Bagi investor global, kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pasar dan kemudahan investasi (investability).
Karena itu, keputusan regulator untuk memperketat aturan free float bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan.
Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan Bursa No. I-A pada Maret 2026 merupakan langkah yang tidak populer, tetapi tidak dapat dihindari. Bursa dan OJK pada akhirnya harus memilih antara menjaga kenyamanan segelintir emiten atau menjaga reputasi pasar modal Indonesia di mata dunia. Pilihannya jelas.
Pil Pahit yang Harus Ditelan

Dampak jangka pendek reformasi tersebut memang menyakitkan.
IHSG menghadapi tekanan hebat akibat keluarnya dana asing dan aksi jual pada saham-saham yang selama ini menjadi penghuni indeks global. Namun pasar yang sehat memang tidak dibangun di atas harga saham yang tinggi semata. Pasar yang sehat dibangun di atas likuiditas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Dalam konteks itu, koreksi yang terjadi hari ini bisa menjadi harga yang harus dibayar untuk memperoleh kualitas pasar yang lebih baik di masa depan.
Secara fundamental, Indonesia masih memiliki daya tarik yang kuat. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2026 tetap berada pada kisaran 4,7–5,5 persen. Cadangan devisa per April 2026 masih berada di atas USD150 miliar, setara lebih dari enam bulan impor. Sementara inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen.
Artinya, persoalan yang sedang dihadapi bukanlah krisis ekonomi, melainkan proses penyesuaian menuju pasar yang lebih kredibel.

Kebocoran Rp15.400 Triliun yang Terlalu Lama Dibiarkan
Jika pasar modal sedang dibersihkan dari manipulasi valuasi, sektor ekspor sumber daya alam kini menghadapi operasi serupa.
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah resmi mengaktifkan masa transisi tata niaga ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini lahir dari temuan yang jauh lebih mengkhawatirkan dibanding gejolak bursa.
Selama puluhan tahun, Indonesia diduga kehilangan potensi devisa dan penerimaan negara akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas SDA. Nilainya tidak main-main.
Pemerintah dan Danantara mengungkap estimasi potensi kebocoran yang mencapai Rp15.400 triliun dalam kurun sekitar 34 tahun terakhir. Nilai tersebut setara lebih dari lima kali APBN 2026 atau hampir 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini. Modusnya sederhana tetapi efektif.
Komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), nikel, hingga ferroalloy dijual kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Secara administratif transaksi terlihat legal. Namun setelah sampai di negara tujuan, barang yang sama dijual kembali dengan harga internasional yang sebenarnya. Keuntungan akhirnya mengendap di luar negeri.

Negara kehilangan penerimaan pajak. Devisa hasil ekspor tidak masuk secara optimal ke dalam negeri. Bank Indonesia kehilangan suplai valas yang seharusnya dapat memperkuat stabilitas rupiah.
Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor Indonesia pada 2025 mencapai lebih dari USD260 miliar. Kebocoran sekecil apa pun dalam transaksi sebesar itu akan menghasilkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
Ujian Besar Bernama Danantara
Karena itu, pembentukan DSI tidak boleh dipandang sekadar penambahan birokrasi baru.
Misi utamanya adalah memastikan harga ekspor mencerminkan harga pasar yang sebenarnya, memperkuat pengawasan kontrak dagang, serta menjamin devisa hasil ekspor kembali ke dalam sistem keuangan nasional.

Namun pemerintah juga harus memastikan bahwa semangat pengawasan tidak berubah menjadi hambatan birokrasi.
Pengusaha membutuhkan kepastian aturan. Investor membutuhkan kecepatan layanan. Eksportir membutuhkan efisiensi.
Jika DSI hanya menambah lapisan administrasi tanpa memperbaiki transparansi, maka tujuan reformasi akan sulit tercapai.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kualitas digitalisasi sistem, integrasi data lintas kementerian, serta kemampuan menciptakan tata kelola yang cepat sekaligus akuntabel.
Akhir Era Kosmetik Ekonomi
Baik di bursa maupun di pelabuhan ekspor, pesan yang ingin disampaikan pemerintah sesungguhnya sama; era kosmetik ekonomi harus diakhiri.
Tidak boleh lagi ada kapitalisasi pasar raksasa yang berdiri di atas free float minim. Tidak boleh lagi ada ekspor sumber daya alam bernilai triliunan rupiah yang menyisakan devisa recehan bagi negara.

Reformasi memang selalu menimbulkan gejolak. Dana asing keluar. Harga saham terkoreksi. Pelaku usaha harus beradaptasi. Namun sejarah menunjukkan bahwa ekonomi yang sehat tidak pernah lahir dari kenyamanan semu.
Indonesia sedang menghadapi fase yang tidak mudah, tetapi penting. Membersihkan pasar modal dari saham "istana pasir" dan menutup celah manipulasi ekspor SDA adalah dua pekerjaan rumah besar yang selama ini terlalu lama ditunda.
Jika reformasi ini dijalankan secara konsisten, Indonesia bukan hanya akan memiliki pasar modal yang lebih kredibel, tetapi juga tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan transparan.
Pada akhirnya, negara tidak membutuhkan lebih banyak akal-akalan. Negara membutuhkan lebih banyak kepercayaan.
Dan kepercayaan hanya lahir dari transparansi, disiplin, serta keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. (*)
