Penulis: Lutfi Alkatiri, Wakil Ketua Komite Digitalisasi & Teknologi Informasi Masyarakat Ekonomi Syariah
KABARBURSA.COM - Setiap peradaban besar selalu memiliki cara untuk membiayai masa depannya. Ada bangsa yang membangun masa depan dengan pajak, ada yang membangunnya dengan perdagangan, ada yang bertumpu pada kekayaan alam, dan ada pula yang bertahan karena mampu mengubah kepercayaan masyarakat menjadi dana abadi. Dalam sejarah Islam, salah satu instrumen paling cemerlang dalam membiayai peradaban itu bernama wakaf.
Wakaf bukan sekadar sedekah. Ia adalah inovasi keuangan publik yang sangat maju untuk zamannya. Pokok asetnya ditahan, manfaatnya dialirkan. Tanah, kebun, pasar, toko, sumur, madrasah, rumah sakit, perpustakaan, dan aset produktif lainnya dapat menjadi sumber manfaat lintas generasi. Dalam tradisi fikih, wakaf dikenal juga dengan istilah habs atau hubus, yakni menahan pokok aset agar tidak habis, sementara hasilnya digunakan untuk kemaslahatan. Secara fungsi, konsep ini sangat dekat dengan apa yang kini disebut sebagai endowment fund atau dana abadi.
Di sinilah letak keindahan public finance Islam klasik. Baitul Mal menjadi kas publik. Kharaj menjadi pendapatan berulang dari tanah produktif. Zakat menjadi instrumen redistribusi. Diwan menjadi sistem pencatatan. Wakaf menjadi dana abadi masyarakat. Dengan kombinasi itu, keuangan publik Islam tidak hanya membiayai perang dan pemerintahan, tetapi juga membiayai ilmu pengetahuan, layanan sosial, pendidikan, kesehatan, air, dan ruang-ruang peradaban.
Pada masa Umayyah dan Abbasiyah, arsitektur fiskal ini berkembang menjadi mesin besar yang menopang pemerintahan, perdagangan, administrasi, dan ilmu. Baghdad tidak menjadi pusat ilmu dunia hanya karena para khalifah mencintai pengetahuan. Di balik Bayt al-Hikmah, penerjemahan karya-karya Yunani, Persia, India, dan Syriac, serta berkembangnya kedokteran, astronomi, matematika, dan filsafat, terdapat mesin fiskal yang bekerja yaitu pajak tanah, perdagangan, kas negara, patronase elite, dan wakaf. Ilmu tidak hanya lahir dari kecerdasan tapi ilmu juga membutuhkan pembiayaan.
Pelajaran ini relevan bagi Indonesia hari ini. Kita juga sedang menghadapi pertanyaan peradaban yang sangat penting yaitu bagaimana membiayai masa depan? Kebutuhan pembangunan Indonesia sangat besar, mulai dari transisi energi, ketahanan pangan, hilirisasi industri, pendidikan, kesehatan, digitalisasi, hingga riset dan teknologi. APBN tetap menjadi instrumen utama, tetapi APBN tidak mungkin bekerja sendirian. Negara membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih panjang napasnya, lebih partisipatif, dan lebih produktif.
Dalam bahasa modern, Indonesia membutuhkan dana abadi pembangunan. Bukan hanya dana yang dikumpulkan, lalu habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Tetapi dana yang dikelola sebagai modal jangka panjang, menghasilkan manfaat berkelanjutan, dan diarahkan untuk proyek strategis lintas generasi. Di sinilah prinsip wakaf menemukan relevansi barunya.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki beberapa fondasi. Ada dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP di bawah Kementerian Keuangan. LPDP menjalankan mandat mengelola dana pengembangan pendidikan nasional untuk mendukung beasiswa dan penguatan sumber daya manusia. Ada pula pengembangan instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk, yang menghubungkan wakaf uang dengan sukuk negara untuk menghasilkan manfaat sosial. Skema ini menunjukkan bahwa wakaf dapat bertemu dengan instrumen keuangan modern tanpa kehilangan ruh amanahnya.
Namun tahap berikutnya harus lebih progresif. Wakaf produktif, dana abadi, sukuk proyek, dan pembiayaan pembangunan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Indonesia memerlukan lembaga jangkar yang mampu mengorkestrasi semuanya. Di sinilah Development Financial Institution atau DFI menjadi penting.
DFI adalah lembaga keuangan pembangunan yang memiliki mandat kebijakan publik untuk menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi tujuan pembangunan. DFI biasanya hadir ketika pasar keuangan komersial tidak cukup sabar dan tidak cukup berani, atau tidak cukup mampu membiayai proyek berdampak besar dengan tenor panjang. Secara global, lembaga seperti IFC, KfW, KDB dan berbagai bank pembangunan berperan sebagai penyedia long-term finance, risk capital, penjaminan, dan katalis investasi untuk proyek-proyek strategis. World Bank mencatat bahwa national development financial institutions umumnya merupakan lembaga milik atau dikendalikan pemerintah dengan mandat kebijakan publik untuk menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi tujuan pembangunan.
Jika wakaf adalah patients capital, maka DFI adalah mesin pengelola patients capital. Menurut Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi nilai aset wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun pada tahun 2025 dengan pertumbuhan 6% per tahun. DFI dapat menjadi institusi yang memilih proyek, menilai risiko, menyusun struktur pembiayaan, memberi penjaminan, menarik investor, dan memastikan proyek benar-benar menghasilkan dampak pembangunan. Dalam konteks Indonesia, DFI dapat menjadi penghubung antara APBN, dana abadi, BUMN, wakaf produktif, sukuk, dana pensiun, asuransi, investor institusi, dan partisipasi masyarakat.
Tetapi untuk membuatnya benar-benar modern, Indonesia membutuhkan satu lapisan lagi: tokenisasi. Tokenisasi dapat menjadi infrastruktur digital untuk merepresentasikan hak ekonomi atau kepemilikan manfaat atas suatu aset atau proyek secara tercatat, terukur, dan transparan. OECD menjelaskan tokenisasi sebagai proses merepresentasikan aset atau hak dalam bentuk token digital pada distributed ledger, yang dapat membawa efisiensi, transparansi, fraksionalisasi aset, dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat.
Dalam konteks pembiayaan pembangunan, tokenisasi dapat dibaca sebagai diwan digital. Jika diwan pada masa klasik mencatat pasukan, tanah, penerimaan, dan hak distribusi, maka tokenisasi dapat mencatat partisipasi publik, arus dana, kepemilikan klaim ekonomi, progres proyek, pembayaran imbal hasil, serta manfaat sosial dan lingkungan. Ia bukan sekadar teknologi tapi sebuah sistem pencatatan amanah.
Bayangkan sebuah proyek air bersih, rumah sakit daerah, energi surya, cold storage nelayan, perumahan pekerja, atau infrastruktur hilirisasi. Selama ini proyek seperti itu sering bergantung pada APBN, pinjaman bank, atau skema pembiayaan besar yang tidak mudah diakses publik. Dengan struktur yang tepat, proyek tersebut dapat dibiayai melalui DFI sebagai anchor institution, sukuk atau instrumen syariah sebagai struktur hukum, wakaf produktif atau dana abadi sebagai lapisan modal, dan tokenisasi sebagai digital registry yang memungkinkan pencatatan, pelaporan, serta partisipasi publik secara lebih luas.
Masyarakat tidak harus menjadi konglomerat untuk ikut membiayai pembangunan. Dengan batasan regulasi yang ketat, uji kelayakan investor, perlindungan konsumen, dan pengawasan otoritas, publik dapat berpartisipasi dalam instrumen pembangunan dengan nominal yang lebih kecil. Inilah semangat wakaf dalam bahasa digital yaitu banyak orang berkontribusi, pokok manfaat dijaga, dan hasilnya mengalir untuk kepentingan bersama.
Namun model ini tidak boleh jatuh menjadi romantisme teknologi. Tokenisasi pembangunan bukan berarti semua aset publik dijadikan token lalu diperdagangkan bebas. Sebaliknya, tokenisasi harus diletakkan dalam kerangka hukum yang jelas, underlying asset yang nyata, tata kelola DFI yang kuat, audit independen, perlindungan investor, kepatuhan syariah, dan pengawasan berlapis. Token pembangunan harus menjadi instrumen kepercayaan, bukan instrumen spekulasi.
Tokenisasi pembangunan harus berbasis proyek riil, arus kas jelas, manfaat publik terukur, dan pelaporan transparan. Smart contract bukan pengganti hukum, tetapi alat bantu eksekusi. Blockchain dapat menjadi infrastruktur pencatatan. Investor bukan sekadar pembeli token, tetapi partisipan dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Jika dirancang dengan benar, Indonesia dapat membangun arsitektur baru yaitu Islamic Digital Public Finance. Arsitektur ini menyatukan warisan wakaf sebagai dana abadi, DFI sebagai lembaga pembangunan, sukuk sebagai instrumen hukum syariah, dan tokenisasi sebagai infrastruktur digital. Tujuannya bukan menggantikan APBN, melainkan memperbesar daya ungkit APBN. Bukan meminggirkan pasar, tetapi menata pasar agar bekerja untuk pembangunan. Bukan sekadar menciptakan produk keuangan baru, tetapi membangun kapasitas negara yang lebih panjang napasnya.
Dalam arsitektur itu, DFI dapat bertindak sebagai originator atau sponsor proyek. Wakaf produktif dan dana abadi menjadi lapisan patient capital. Sukuk proyek menjadi jembatan hukum dan keuangan. Tokenisasi menjadi sistem pencatatan dan distribusi partisipasi. Otoritas pengawas memastikan governance, perlindungan konsumen, anti-pencucian uang, keamanan siber, serta integritas pasar. Publik memperoleh ruang partisipasi yang lebih bermakna. Negara memperoleh tambahan sumber pembiayaan yang lebih transparan. Proyek pembangunan memperoleh modal jangka panjang.
Inilah jembatan dari Madinah ke Indonesia modern. Dari Baitul Mal ke treasury digital. Dari wakaf ke dana abadi pembangunan. Dari diwan ke token registry. Dari amanah ke transparansi on-chain. Dari public finance klasik ke pembiayaan pembangunan berbasis partisipasi publik.
Indonesia tidak kekurangan mimpi besar. Kita berbicara tentang Indonesia Emas 2045. Jika hanya mengandalkan anggaran tahunan, napasnya pendek. Jika hanya mengandalkan utang, ruang fiskalnya terbatas. Jika hanya mengandalkan pasar, proyek berdampak publik sering kalah menarik dibanding proyek komersial murni.
Karena itu, kita membutuhkan imajinasi fiskal baru. Imajinasi yang belajar dari masa lalu, tetapi bekerja dengan instrumen masa depan. Wakaf mengajarkan bahwa harta dapat hidup lebih panjang dari pemiliknya. DFI mengajarkan bahwa pembangunan membutuhkan lembaga yang sabar dan berani. Tokenisasi mengajarkan bahwa partisipasi dan transparansi dapat diperluas melalui teknologi.
Pada akhirnya, pembangunan bukan hanya soal membangun jalan, pelabuhan, rumah sakit, sekolah, dan pembangkit listrik. Pembangunan adalah cara sebuah bangsa membiayai harapannya sendiri. Dulu, wakaf membiayai madrasah, rumah sakit, sumur, perpustakaan, dan ilmu pengetahuan. Hari ini, semangat yang sama dapat dihidupkan kembali melalui dana abadi, DFI, sukuk, dan tokenisasi. Bukan untuk kembali ke masa lalu, tetapi untuk mengambil ruh terbaiknya.
Jika abad lalu pembangunan dibiayai oleh pajak dan utang, maka abad ini harus mulai dibangun oleh kombinasi dana abadi, lembaga pembangunan, dan partisipasi publik digital. Di sanalah wakaf menemukan wajah barunya, bukan hanya sebagai ibadah sosial, tetapi sebagai fondasi pembiayaan pembangunan Indonesia masa depan.(*)