Logo
>

Komisi XI Dorong OJK Perkuat Perlindungan Investor di Bursa Karbon

Komisi XI telah menerima penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai sejumlah substansi perubahan aturan perdagangan karbon

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Komisi XI Dorong OJK Perkuat Perlindungan Investor di Bursa Karbon
Komisi XI Dorong OJK Perkuat Perlindungan Investor di Bursa Karbon

KABARBURSA.COM - Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan substansi regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membacakan langsung kesimpulan rapat tersebut. Dalam paparannya, ia menyebut Komisi XI telah menerima penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai sejumlah substansi perubahan aturan perdagangan karbon yang dinilai perlu diperkuat seiring perkembangan sektor jasa keuangan serta agenda ekonomi hijau nasional.

“Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai substansi rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan, revisi regulasi tersebut mencakup berbagai aspek strategis. Mulai dari sistem registrasi unit karbon, mekanisme perdagangan unit karbon luar negeri, ruang lingkup unit karbon, pelaporan transaksi karbon, hingga pengaturan ketentuan transisi implementasi kebijakan.

Menurut Misbakhun, penguatan regulasi menjadi penting karena perdagangan karbon kini dipandang sebagai salah satu instrumen utama dalam transformasi ekonomi rendah emisi dan pengembangan pembiayaan hijau nasional.

Selain itu, Komisi XI juga meminta OJK mempertegas substansi regulasi, khususnya terkait perlindungan investor dan konsumen dalam perdagangan karbon. DPR menilai aspek tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pengembangan pasar karbon nasional tetap berjalan kredibel dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Otoritas Jasa Keuangan memperkuat substansi RPOJK yang mengatur pelindungan investor dan konsumen serta masa transisi,” kata legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Melalui forum konsultasi itu, Komisi XI DPR RI turut menyatakan dukungan kepada OJK untuk melanjutkan proses penerbitan dan penetapan perubahan POJK mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.