Logo
>

Panel Surya RI Dihantam Tarif AS, Bea Masuk Tembus 104 Persen

Tarif balasan Amerika Serikat atas tudingan subsidi bikin ekspor panel surya Indonesia tertekan di tengah proteksi industri energi hijau

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Panel Surya RI Dihantam Tarif AS, Bea Masuk Tembus 104 Persen
Amerika Serikat kenakan tarif 104,38 persen untuk panel surya dari Indonesia. Hal ini memicu tekanan baru pada ekspor dan persaingan industri energi hijau. Foto: Dok. Xurya Daya Indonesia

KABARBURSA.COM — Langkah proteksi kembali diambil Amerika Serikat untuk menahan laju panel surya impor dari Asia. Departemen Perdagangan AS pada Selasa, 24 Februari 2026, waktu setempat mengumumkan bea masuk imbalan terhadap sel dan modul surya dari Indonesia, India, dan Laos karena dinilai menerima subsidi pemerintah yang membuat produk lokal Amerika kalah bersaing.

Keputusan ini menandai keberpihakan otoritas dagang AS kepada produsen dalam negeri yang selama beberapa tahun terakhir menanamkan investasi besar untuk membangun pabrik panel surya. Washington menilai dukungan negara terhadap industri di tiga negara tersebut menciptakan distorsi harga di pasar.

Data resmi pemerintah AS menunjukkan impor panel surya dari ketiga negara itu mencapai sekitar USD4,5 miliar atau setara Rp75,83 triliun pada tahun lalu. Nilai itu menyumbang hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS pada 2025.

Produk Indonesia Kena Tarif di Atas 100 Persen

Dalam dokumen resmi yang dirilis Departemen Perdagangan AS, tingkat subsidi yang dihitung untuk Indonesia mencapai 104,38 persen. India berada di level 125,87 persen, sedangkan Laos sebesar 80,67 persen. Tarif khusus bahkan dikenakan pada sejumlah perusahaan. Untuk Indonesia, PT Blue Sky Solar terkena bea 143,3 persen dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen.

Kebijakan serupa sebelumnya terbukti mengubah peta perdagangan global. Impor panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja sempat anjlok setelah AS menetapkan tarif tinggi melalui perkara dagang yang diputus tahun lalu.

Kasus ini bermula dari gugatan kelompok industri kecil panel surya Amerika yang tergabung dalam Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Mereka menilai arus impor murah mengancam investasi bernilai miliaran dolar yang sedang dibangun di dalam negeri. Pengacara utama aliansi tersebut, Tim Brightbill, menyebut keputusan pemerintah sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil.

“Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan upah baik. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan merusak pasar,” ujarnya, dikutip dari Reuters, Rabu, 25 Februari 2026.

Aliansi ini diisi sejumlah pemain besar seperti Hanwha Qcells dari Korea Selatan, First Solar yang berbasis di Arizona, serta Mission Solar di San Antonio yang dimiliki OCI Holdings.

Penolakan dari Perusahaan Terdampak

Tidak semua pihak menerima keputusan tersebut. Perwakilan hukum Solarspace, perusahaan berbasis di China yang memiliki operasi terkait dalam kasus ini, menyatakan kekecewaannya. “Tarif ini tidak mencerminkan pengalaman nyata perusahaan atau bahkan analogi yang realistis,” kata pengacara mereka, Matthew Nicely, dalam surat elektronik.

Perusahaan lain yang terkena kebijakan itu belum memberikan tanggapan resmi melalui kuasa hukum mereka di Amerika.

Pengumuman ini baru tahap awal. Departemen Perdagangan AS masih akan mengeluarkan keputusan lanjutan bulan depan untuk menentukan apakah perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos menjual produk di pasar Amerika di bawah biaya produksi. Adapun keputusan final untuk investigasi subsidi dijadwalkan keluar pada Juli mendatang.

Rangkaian kebijakan ini memperlihatkan arah baru kebijakan industri hijau Amerika yang semakin protektif. Di satu sisi Washington mendorong transisi energi bersih, namun di sisi lain berupaya memastikan rantai pasoknya tidak bergantung pada produk impor yang dinilai terlalu murah.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).