Logo
>

TKDN EBET Berpotensi buat Industri Domestik Loyo

Ditulis oleh KabarBursa.com
TKDN EBET Berpotensi buat Industri Domestik Loyo

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, mengaku menyesalkan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

    Menurutnya, Permen tersebut dapat melemahkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada. Ia memandang, kebijakan baru Menteri ESDM itu dapat menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat.

    "Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik," kata Mulyantodalam keterangannya kepada KabarBursa, Kamis, 22 Agustus 2024.

    Mulyanto menuturkan, Komisi VII DPR bersama pemerintah, berkali-kali membahas tentang ini saat pembahasan RUU EBET. Dia menyebut, pembahasan tentang TKDN impor EBET menjadi pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.

    "Karena kita ingin aturan terkait TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan," ujar Mulyanto.

    "Aturan TKDN ini kan ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional. Ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri. Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustruan ini mandul. Ini adalah kekhawatiran kita yang utama," imbuhnya.

    Mulyanto menyebut, dalam pembahasan DPR dan Pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian. Karenanya, Kementerian Perindustrian perlu mengawal regulasi TKDN EBET, bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM.

    "Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini," tutupnya.

    Relaksasi TKDN

    Pemerintah, melalui Kementerian ESDM memberikan relaksasi penerapan TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.

    Adapun ketentuan relaksasi TKDN PLTS mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.

    Diketahui, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 berisi 8 BAB yang terdiri dari BAB I ketentuan umum, BAB II penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri, BAB III tingkat komponen dalam negeri, BAB IV sanksi dan penghargaan, BAB V ada pembinaan dan pengawasan, BAB VI ketentuan lain-lain, BAB VII ketentuan peralihan dan terakhir penutup BAB VIII.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menurutkan, pihaknya tengah mempercepat pembangunan PLTS di Indonesia. Di sisi lain, terdapat pula pabrik yang telah membentuk modul surya.

    “Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” kata Eniya dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Eniya menuturkan, dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA ditandatangan sebelum 31 Desember, sebelum melakukan reform. “Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berkomitmen pada iklim investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya dan disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan lembaga pemerintahan terkait.

    Dalam hal ini, surat pernyataan kesanggkupan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

    Adapun relaksasi dilaksakan dengan ketentuan berikut:

    1. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
    2. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
    3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025 (*)
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi