Logo

INFOGRAFIS Aturan Pajak Kripto Terbaru

Terbit pada 04 September 2025 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
INFOGRAFIS Aturan Pajak Kripto Terbaru

KABARUBURSA.COM - Pemerintah resmi memberlakukan regulasi baru terkait pajak aset kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang efektif per 1 Agustus 2025, menandai perubahan besar dalam tata kelola industri kripto di Indonesia. Dalam aturan ini, PPN atas penyerahan aset kripto dihapuskan, seiring perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, PPh Pasal 22 final untuk transaksi melalui exchange domestik naik menjadi 0,21%, sementara transaksi melalui platform luar negeri dikenai tarif lebih tinggi yakni 1% dan wajib dilaporkan sendiri oleh pengguna. Selain itu, jasa pendukung seperti penyedia platform dan penambang kripto juga dikenai pajak terpisah dengan mekanisme baru. Pemerintah menyatakan, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong perkembangan ekosistem kripto lokal di tengah tren investasi digital yang kian meningkat.