Logo

INFOGRAFIS Bursa Asia Perketat Aturan Cangkang Kripto

Terbit pada 22 October 2025 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
INFOGRAFIS Bursa Asia Perketat Aturan Cangkang Kripto

KABARBURSA.COM - Tiga bursa utama Asia Pasifik—Hong Kong, India, dan Australia—kompak memperketat aturan terhadap fenomena perusahaan publik yang bertransformasi menjadi penimbun aset kripto atau digital-asset treasury (DAT). Hong Kong Exchanges & Clearing Limited (HKEX) menolak sedikitnya lima proposal perubahan model bisnis semacam itu karena melanggar ketentuan kepemilikan aset likuid dalam jumlah besar, sementara bursa di India dan Australia mengambil langkah serupa dengan menolak dan membatasi kepemilikan aset digital langsung. Kebijakan ini mencerminkan meningkatnya kewaspadaan terhadap risiko sistemik di tengah reli Bitcoin yang sempat menembus USD126.251 pada awal Oktober 2025. Sebaliknya, Jepang menjadi pengecualian dengan memperbolehkan kepemilikan Bitcoin selama perusahaan transparan, di mana 14 emiten kini tercatat memegang aset tersebut. Namun, tekanan global meningkat setelah MSCI mengusulkan untuk mengecualikan perusahaan berbasis DAT dari indeks global karena dianggap menyerupai reksa dana—sebuah langkah yang dapat memangkas aliran dana pasif dan menekan valuasi saham-saham penimbun kripto.