INFOGRAFIS Moral Hazard vs GCG
KABARBURSA.COM - Pada tahun 2025, sorotan terhadap kebijakan pembagian dividen tinggi oleh sejumlah emiten BUMN kembali mencuat, menyusul target pemerintah sebesar Rp90 triliun—naik dari realisasi Rp85,6 triliun pada 2024. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi moral hazard, di mana kepentingan jangka pendek seperti setoran ke kas negara lebih diutamakan dibanding keberlanjutan investasi dan penguatan modal jangka panjang. Fenomena ini menguji integritas tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), yang seharusnya menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Dalam kacamata filsafat ekonomi, pendekatan utilitarianisme mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar membawa manfaat maksimal bagi masyarakat, sementara virtue ethics dan stakeholder theory menyoroti pentingnya kebijakan yang bijak dan beretika dalam pengambilan keputusan korporasi negara. OJK pun telah memperkuat kerangka GCG lewat regulasi baru seperti POJK No. 17/2023 dan 45/2024 untuk memastikan praktik korporasi tetap menjunjung keadilan dan keberlanjutan ekonomi nasional.