Logo

INFOGRAFIS OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital

Terbit pada 12 September 2025 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
INFOGRAFIS OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) per 10 Januari 2025. Pergeseran ini didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna memperkuat pengawasan dan memberikan kepastian hukum di sektor keuangan digital. Kini, OJK bertugas mengawasi aset kripto dan derivatif keuangan seperti indeks saham serta single stock, sementara BI mengawasi derivatif pasar uang dan valuta asing (forex). Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan, lembaganya tidak lagi menerbitkan izin pedagang fisik aset kripto dan mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pedagang melalui situs Bappebti (untuk izin lama) atau OJK (untuk izin baru) agar terhindar dari entitas ilegal.