INFOGRAFIS OJK Terbitkan Regulasi Investasi Syariah
KABARBURSA.COM - Praktik pengelolaan dana investasi berbasis syariah yang telah berkembang di berbagai negara kini diperkuat di Indonesia melalui penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menjadi landasan baru bagi pengembangan produk investasi perbankan syariah berbasis bagi hasil, dengan pengaturan mencakup fitur produk, tata kelola, manajemen risiko, hingga kewajiban transparansi melalui prinsip segregasi dana, sekaligus menekankan perlindungan konsumen sebagai aspek utama, di mana aturan yang berlaku sejak 29 April 2026 ini mewajibkan seluruh bank syariah menyesuaikan mekanisme bisnisnya dengan masa transisi maksimal dua tahun bagi produk eksisting, sehingga diharapkan mampu mendorong inovasi, memperkuat daya saing industri, serta memperluas kontribusi sektor keuangan syariah terhadap perekonomian nasional secara inklusif dan berkelanjutan.