Logo

[INFOGRAFIS] Pajak Baru untuk Investor Saham di 2025

Terbit pada 05 May 2025 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
[INFOGRAFIS] Pajak Baru untuk Investor Saham di 2025

KABARBURSA - Mulai tahun 2025, investor pasar modal Indonesia menghadapi serangkaian kebijakan pajak baru yang ditujukan untuk memperkuat basis penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi transaksi keuangan. Pemerintah tetap memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% atas nilai bruto penjualan saham di Bursa Efek Indonesia, yang secara otomatis dipotong oleh broker tanpa perlu dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan. Sementara itu, dividen yang diterima investor dikenai pajak 10% bagi wajib pajak dalam negeri, dengan pengecualian apabila seluruh dividen tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021. Investor asing tetap dikenai tarif 20% atau sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), tergantung negara asal investor.

Di sisi lain, peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% atas jasa layanan transaksi efek mulai awal tahun ini turut menambah beban biaya transaksi, baik bagi investor ritel maupun institusi. Selain itu, capital gain atas transaksi saham di luar bursa dikenai tarif 5% atas keuntungan bersih, dan pelaporan pajaknya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Meski skema pajak pada dasarnya berlaku merata, investor institusi cenderung memiliki keleluasaan dalam menyusun struktur kepemilikan dan memanfaatkan perjanjian perpajakan lintas negara untuk mengoptimalkan beban pajak. Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum fiskal dan daya tarik investasi di pasar modal domestik.