INFOGRAFIS Pajak Digital Tembus Rp41 Triliun!
Terbit pada 26 September 2025
•
Oleh: Redaksi KabarBursa.com
KABARBURSA.COM - Pemerintah mencatat penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp31,85 triliun. Selain itu, sektor kripto menyumbang Rp1,61 triliun, fintech Rp3,99 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp3,63 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli, menegaskan pajak digital kini menjadi pilar utama penerimaan negara di era digital. Ditjen Pajak optimistis tren positif akan berlanjut seiring perluasan basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem pengadaan digital pemerintah.