KABARBURSA.COM - Saham PT Bank Jago Tbk. (ARTO) mengalami penurunan signifikan setelah Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan karyawan bank tersebut telah membobol 112 rekening nasabah dengan total dana sebesar Rp1,39 miliar.
Berdasarkan hasil pantauan, saham PT Bank Jago Tbk (ARTO) mengalami penurunan tajam, ditutup turun 3,38 persen menjadi 2.280 per saham, mengalami penurunan sebesar 80 basis poin.
Pada awal perdagangan hari ini, saham bank milik Jerry Ng itu sempat menguat dan dibuka pada 2.290 per saham, namun kemudian mengalami penurunan lagi sebesar 1,32 persen menjadi 2.250 per saham.
Sebelumnya kasus ini terungkap, saham PT Bank Jago Tbk (ARTO) mengalami kenaikan signifikan selama dua hari berturut-turut di zona hijau. Pada hari Senin, saham ARTO naik 5,38 persen, kemudian hari Selasa mengalami kenaikan lagi sebesar 0,43 persen menjadi 2.360 per saham.
Dalam kasus pembobolan rekening nasabah bank ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap mantan pegawai Bank Jago, IA, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Diduga kuat, Terlapor telah melakukan pembukaan blokir terhadap 112 akun atau rekening yang sebelumnya telah diblokir. Selanjutnya, dana yang terdapat di akun-akun tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan sebelumnya oleh Terlapor.
IA disebut telah melakukan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan Terlapor sebagai contact center specialist Bank Jago.
Dari perbuatannya, Terlapor diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Menanggapi itu, Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menegaskan bahwa perlindungan dana dan data nasabah adalah fokus utama perusahaan. Bank Jago mengutamakan keamanan sebagai bagian integral dari nilai-nilai perusahaan dalam memberikan layanan yang terpercaya dan berkualitas kepada seluruh nasabahnya.
Ia juga menyebut Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” kata Marchelo dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Juli 2024.
Marchelo menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan kepolisian terhadap laporan tersebut, serta langkah-langkah yang telah diambil. Bank Jago sepenuhnya mendukung pihak kepolisian dalam menjalankan proses hukum terhadap tindak kejahatan yang terjadi.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud. Perusahaan menjamin tidak ada dana nasabah yang hilang.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” kata Marchelo.
Lebih lanjut, Marchelo mengatakan bank akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
“Semoga bisa memberikan pencerahan kepada publik mengenai posisi Bank Jago yang berkomitmen penuh dalam menjamin keamanan data dan dana nasabah,” katanya.
Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan dengan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kronologi Pencurian Uang Nasabah Bank Jago
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi eks karyawan Bank Jago, berinisial IA yang mencuri dana nasabah hingga Rp 1,3 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.
“Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” kata Ade Safri, Rabu, 10 Juli 2024.
IA kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana.
“Terhadap akun rekening nasabah Bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
IA lantas mencuri uang tersebut dan mengirimkannya ke sebuah rekening. Total, ia memindahkan uang nasabahnya hingga Rp1,3 miliar.
“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” ungkap Ade Safri. (*)