KABARBURSA.COM – PT Resource Alam Indonesia Tbk atau KKGI akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 18 Juni 2026 terkait perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.
Agenda tersebut sebelumnya menjadi mata acara kelima dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembahasannya dipisahkan dan diputuskan dalam forum RUPSLB tersendiri.
Dalam ralat pemanggilan RUPS, perseroan menyebut mata acara tersebut mencakup Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
“Termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025,” tulis KKGI dalam keterbukaan yang dilihat KabarBursa.com, Rabu, 17 Juni 2026.
Sekilas, agenda tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa emiten tambang batu bara itu sedang menyiapkan ekspansi ke sektor pariwisata. Apalagi dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan, terdapat sejumlah KBLI baru yang akan ditambahkan, termasuk Kawasan Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, dan Jasa Informasi Daya Tarik Wisata.
Namun, dokumen keterbukaan informasi menunjukkan bahwa substansi perubahan kegiatan usaha yang diajukan perseroan tidak secara langsung berkaitan dengan pengembangan proyek wisata baru.
Perseroan berencana menambahkan lima KBLI penunjang, yakni Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101), Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), Kawasan Pariwisata (KBLI 68120), Jasa Informasi Pariwisata (KBLI 79911), serta Jasa Informasi Daya Tarik Wisata (KBLI 79912).

Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa penambahan KBLI tersebut belum diikuti rencana ekspansi operasional dalam waktu dekat.
"Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk merealisasikan atau menjalankan secara aktif kegiatan usaha baru atas KBLI yang ditambahkan dalam waktu dekat," tulis perseroan dalam dokumen keterbukaan informasi.
Penegasan serupa kembali disampaikan pada bagian penjelasan kelayakan usaha baru. "Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk mendirikan proyek baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru secara aktif terkait Perubahan Kegiatan Usaha tersebut."
Lahan Bekas Tambang Jadi Faktor Utama
Penjelasan lebih rinci dalam dokumen keterbukaan informasi menunjukkan bahwa penambahan KBLI pariwisata berkaitan dengan pengelolaan aset lahan perseroan yang berada di Kalimantan Timur.
Perseroan mengungkapkan memiliki sejumlah bidang lahan di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara.
"Lahan tersebut sebelumnya merupakan area kegiatan pertambangan batu bara yang telah selesai ditambang dan telah dilakukan kegiatan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis perseroan.
Menurut perusahaan, sebagian lahan tersebut saat ini belum dimanfaatkan secara optimal dan masih terdapat bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
"Sebagian dari lahan tersebut masih belum bersertifikat," demikian keterangan perseroan.
Dalam proses sertifikasi tersebut, perseroan menghadapi kendala karena sebagian lahan berada dalam kawasan yang ditetapkan sebagai zona pariwisata berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan data ketersediaan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Lahan dimaksud berada dalam zona pariwisata, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan ketersediaan tanah dari instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tulis KKGI.
Karena itu, perusahaan menilai perlu melakukan penyesuaian kegiatan usaha agar sejalan dengan peruntukan kawasan yang berlaku.
"Diperlukan penyesuaian kegiatan usaha dengan zonasi yang berlaku sebagai bagian dari proses sertifikasi," tulis manajemen.
Risiko Tanah Terlantar
Selain terkait proses sertifikasi, perseroan juga menjelaskan adanya risiko hukum apabila lahan tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, perusahaan menyebut tanah yang tidak diusahakan dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
"Tanah yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar," tulis perseroan.
Menurut perseroan, kondisi tersebut dapat berdampak pada status kepemilikan aset. "Lahan tersebut berpotensi menghadapi risiko penetapan sebagai tanah terlantar yang dapat berdampak pada hilangnya hak Perseroan atas tanah."
Dalam analisis dampak keuangan yang disusun sebagai bagian dari studi kelayakan, perusahaan bahkan mengasumsikan adanya risiko kehilangan kepemilikan atas lahan apabila proses penyesuaian kegiatan usaha dan sertifikasi tidak dapat dilanjutkan. "Tanpa penambahan KBLI, Perseroan berisiko kehilangan kepemilikan atas lahan tersebut," tulis perseroan dalam proyeksi yang digunakan dalam studi kelayakan.
Tidak Hanya Pariwisata
Selain KBLI yang berkaitan dengan pariwisata, KKGI juga mengusulkan penambahan kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan. Perseroan menjelaskan bahwa saat ini memiliki aset gudang di kawasan Palaran, Samarinda, yang telah disewakan kepada PT Unilever Indonesia Tbk.
Dengan adanya aktivitas penyewaan tersebut, perusahaan memandang perlu menambahkan KBLI Pergudangan dan Penyimpanan agar aktivitas usaha yang telah berjalan memiliki dasar kegiatan usaha yang lebih sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.
Dalam studi kelayakan yang disusun penilai independen, penambahan KBLI dinilai tidak mengubah model bisnis maupun operasional utama perseroan. Penilai menyimpulkan bahwa perubahan kegiatan usaha tersebut dilakukan untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah berjalan dan mendukung proses sertifikasi lahan yang berada dalam kawasan peruntukan pariwisata.
Dengan demikian, agenda RUPSLB KKGI kali ini tidak semata-mata berbicara mengenai penambahan KBLI pariwisata. Dokumen keterbukaan informasi menunjukkan bahwa perubahan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian legalitas kegiatan usaha yang telah berlangsung, pengelolaan aset lahan pascatambang, serta proses sertifikasi tanah yang berada dalam kawasan dengan peruntukan pariwisata.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.