KABARBURSA.COM - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Koalisi Rakyat Empat Lawang serta Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA). Agenda utama membahas konflik kemitraan, pelanggaran izin usaha, dan sengketa agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menekankan bahwa aspirasi masyarakat berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah, yang menurut mereka belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima aspirasi dari Koalisi Rakyat Empat Lawang. Di sana terdapat HGU dan IUP yang dikeluarkan pemerintah daerah, seharusnya disertai perjanjian dan komitmen sesuai undang-undang, terutama terkait pertanahan,” ujar Aher, politisi Fraksi PKS, usai RDPU.
Aher menjelaskan bahwa HGU seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun pembagian plasma yang dikelola bersama masyarakat melalui koperasi. “Jika semua berjalan selaras, tentu tidak akan ada protes. Namun kenyataannya, plasma tidak berjalan optimal, dan kerja sama antara korporasi dengan koperasi tidak harmonis,” tambahnya.
Lebih jauh, Aher menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan koperasi sebagai indikasi ketidakharmonisan antara korporasi dan masyarakat. “Jika harmoni dijalankan sesuai perjanjian awal, kriminalisasi seperti ini tidak akan terjadi,” tegasnya.
Masyarakat juga menuntut agar penerbitan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunda hingga seluruh persoalan dinyatakan clean and clear. “Penerbitan HGU harus bersih dan jelas. Jika belum, harus ditunda atau ditangguhkan,” kata legislator dapil Jawa Barat II ini.
Sebagai langkah lanjutan, BAM DPR RI berencana mengundang seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, serta unsur pemerintah provinsi, untuk duduk bersama mencari solusi. “Kami ingin mengklarifikasi persoalan ini dengan mempertemukan semua pihak. Tidak harus selalu berakhir di pengadilan, karena itu justru menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Dalam RDPU, KNRA juga melaporkan 35 kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai provinsi, baik di kawasan hutan maupun non-hutan, mayoritas melibatkan sengketa antara korporasi dan masyarakat.
Aher menilai momentum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki komitmen kuat terhadap penataan kehutanan dan agraria, perlu dimanfaatkan untuk penyelesaian persoalan secara menyeluruh.
“Komitmen Presiden Prabowo juga direspons DPR dengan pembentukan Panitia Khusus Konflik Agraria serta Pansus Revisi Undang-Undang Agraria. Ini menunjukkan keseriusan untuk mencari solusi komprehensif,” ungkapnya.
Menurut Aher, konflik HGU dan non-HGU sering muncul karena skema plasma tidak dijalankan sebagaimana diatur undang-undang. “Plasma minimal 20 persen dari luas HGU. Misal 20 persen dari seribu hektare, itu 200 hektare. Sangat besar manfaatnya bagi masyarakat jika benar-benar dijalankan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa HGU sejatinya memiliki dua manfaat utama: membuka lapangan kerja dan memberikan penghasilan melalui pengelolaan plasma.
“Kalau HGU dan plasma berjalan harmonis, rakyat bekerja di perusahaan dan sekaligus memiliki pendapatan dari plasma. Ini akan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.
Namun, ketidakharmonisan antara pemilik HGU dan masyarakat membuat tujuan tersebut tidak tercapai. “Konflik terjadi karena hak-hak masyarakat, khususnya terkait plasma dan kemitraan, tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Aher.(*)