Logo
>

APBN Susut Sebesar Rp321,6 Triliun Hingga Agustus 2025

Pendapatan negara mencapai Rp16.38 triliun hingga akhir Agustus 2025, atau sudah terkumpul 57,2 persen dari target APBN tahun ini.

Ditulis oleh Hutama Prayoga
APBN Susut Sebesar Rp321,6 Triliun Hingga Agustus 2025
Ilustrasi Uang. Foto: KabarBursa.com/Abbas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen pada Agustus 2025.

    Pendapatan negara mencapai Rp16.38 triliun hingga akhir Agustus 2025, atau sudah terkumpul 57,2 persen dari target APBN tahun ini. Adapun pendapatan ini berasal dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan cukai.

    Hingga Agustus 2025, anggaran telah dibelanjakan sebesar Rp1.960 triliun, atau 55,6 persen dari pagu anggaran 2025. Angka belanja ini ditopang oleh belanjar pemerintah pusat Rp1,388 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp571 triliun.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

     

    Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja   pada   masing-masing   bank   umum   mitra   yaitu:   BRI   sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

    “Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam keterangannya di Jakarta, 12 September 2025.

    Lebih lanjut Menkeu menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

    Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

    Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

    Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.



     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.