Logo
>

APTI Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran Soal Tembakau

Ditulis oleh Hutama Prayoga
APTI Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran Soal Tembakau

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) memiliki harapan kepada pemerintah mendatang yang bakal dipimpin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji sangat berharap pemerintahan yang baru ini bisa menyelematkan jutaan nasib petani tembakau di Indonesia.

    "Kami sangat berharap Presiden dan wakil presiden yang baru dapat menyelematkan nasib jutaan petani tembakau yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya sebagai bentuk menjaga Kebhinekaan di Republik ini," kata dia kepada KabarBursa, Rabu 7 Agustus 2024.

    Agus juga menginginkan, pemerintahan mendatang bisa memiliki itikad baik dengan merumuskan dan membuat kebijakan yang melindungi kelangsungan ekonomi petani tembakau di Indonesia. Menurut dia, maju mundurnya petani tembakau di Indonesia ada empat poin. Di antaranya adalah tanah, bibit, musim/topografi/kondisi alam, dan regulasi.

    Dirinya menyebut, tanah, bibit dan musim merupakan anugerah sebagai simbul negara agraris dan tidak dimiliki oleh bangsa lain.

    "Akan tetapi hal keempat (regulasi) pemerintah selama ini yang sangat berefek domino negatif terhadap masa depan petani tembakau bahkan ke depan  cenderung sangat mematikan," ungkap dia.

    Lebih jauh Agus membeberkan, secara makro kondisi petani tembakau saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, kata dia, berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau.

    "Bahkan, petani tembakau masih belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi," ucap dia.

    Menurut Agus, tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan arah kebijakan cukai 2025 yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan aturan baru yang secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran, yaitu per batang. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko terkait penggunaan tembakau di kelompok-kelompok rentan tersebut.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024, mulai berlaku segera setelah diterbitkan.

    Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat segera diterapkan untuk mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pengendalian konsumsi produk tembakau.

    “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi penggalan Pasal 434 aturan tersebut yang dikutip, Selasa, 30 Juli 2024.

    Selain ketentuan mengenai penjualan rokok secara eceran, peraturan ini juga mengatur larangan lain yang signifikan. Setiap individu atau pihak yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menempatkan barang dagangan mereka di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di lokasi yang sering dilalui oleh publik. Penjualan produk tersebut juga dilarang dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak.

    Selain itu, juga dilarang penggunaan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalkan paparan dan akses terhadap produk tembakau, terutama di area yang rentan dan bagi kelompok yang lebih sensitif.

    Dalam Pasal 443 peraturan ini, dijelaskan bahwa setiap Pemerintah Daerah diharuskan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

    Kawasan tanpa rokok ini mencakup beberapa area penting, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari paparan asap rokok di berbagai area yang dianggap sensitif dan penting bagi kesehatan masyarakat. Lebih rinci, peraturan ini mengatur kewajiban untuk menyediakan area khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya. Namun, pengecualian diberlakukan untuk tempat-tempat yang dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tempat khusus untuk merokok harus berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama. Ruang ini harus diletakkan jauh dari area lalu lalang orang dan dari pintu keluar masuk,” demikian penjelasan yang terdapat dalam peraturan tersebut.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.