Logo
>

Arsjad Rasjid Ungkap Kantor Kadin Diserobot Usai Munaslub Ilegal

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Arsjad Rasjid Ungkap Kantor Kadin Diserobot Usai Munaslub Ilegal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026, Arsjad Rasjid, mengungkapkan Menara Kadin telah diambil alih oleh pihak tak dikenal. Sejak Minggu, 15 September 2024, akses ke kantor Kadin yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 di Menara Kadin menjadi terbatas akibat dihalangi oleh oknum yang tidak diketahui.

    Arsjad menjelaskan, sejak awal masa jabatannya, status kantor di Menara Kadin telah diperiksa. Kantor di lantai 24 dan 29 diketahui merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus Kadin sebelumnya. Menurut penuturan yang ia terima, dahulu terdapat kesepakatan antara Kadin dan investor dalam pembangunan Gedung Menara Kadin, di mana Kadin mendapatkan dua lantai tersebut.

    Arsjad menegaskan kantor di lantai 24 dan 29 seharusnya menjadi milik seluruh anggota Kadin, bukan milik satu kelompok atau keluarga tertentu. Selain itu, banyak pengusaha dan perusahaan anggota Kadin yang turut berkontribusi untuk operasional kantor tersebut. Meski demikian, saat ini pihaknya dilarang memasuki kantor tersebut oleh pihak yang tidak dikenal.

    Menanggapi situasi ini, Arsjad dan timnya berinisiatif untuk menyewa ruang tambahan di lantai 3 Menara Kadin. “Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas,” ungkap Arsjad dalam keterangannya, Senin, 16 September 2024.

    Menurutnya, ini adalah hak mereka dan seharusnya tidak ada yang bisa menghalangi akses mereka ke kantor Kadin tersebut.

    Insiden ini terjadi setelah terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang digelar di St Regis pada 14 September 2024. Munaslub tersebut menuai kontroversi dan dianggap ilegal karena dinilai tidak memenuhi kuorum. Sebaliknya, Arsjad sendiri terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk periode 2021–2026.

    Sebelumnya, konferensi pers yang dijadwalkan menghadirkan Arsjad di Menara Kadin secara mendadak dipindahkan. Awak media yang hadir di lobi Menara Kadin pada pukul 12.50 WIB dikejutkan dengan perubahan lokasi dan waktu. Konferensi pers akhirnya dipindahkan ke JS Luwansa lantai 3 dan dijadwalkan ulang menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Formatur Munaslub Kadin 2024 mengadakan sarasehan di lantai 29 Menara Kadin pada pukul 15.00 WIB.

    Dipaksa Dukung Anindya Bakrie

    Internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpecah usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid secara paksa.

    Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina sebagai kubu Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub buatan kubu Anindya Bakrie tersebut tidak sah karena 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia menolak.

    M.A.S Latuconsina mengungkapkan bahwa pihaknya sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pengangkatan Anindya Bakrie.

    “Munaslub itu kalau terlaksana maka harus ada usulan dari daerah itu 50 persen. Hari ini Kadin yang aktif 35, berarti minimal harus 18. Yang ada di sana setelah kita kalkulasi itu yang hadir secara fisik cuma 10, lalu yang terwakili cuma 4, artinya hanya 14 ketua Kadin yang hadir di sana. Kami semua di sini, yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana (Anindya Bakrie),” kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu, 15 September 2024.

    Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah dan satu-satunya untuk periode 2021-2026. Meski ada desakan untuk menyetujui Anindya Bakrie, pihaknya tegak lurus kepada aturan AD/ART yang berlaku.

    “Semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu. Sampai sekarang ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tandatangan mendukung Munaslub,” ungkapnya.

    Kadin Provinsi berpendapat, siapapun boleh menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia selama memenuhi syarat. Persoalannya bukan tentang Anindya Bakrie atau Arsjad Rasjid, melainkan kepada penegakkan aturannya.

    “Kami hormat pada siapapun, bukan persoalan Pak Arsjad, bukan persoalan Pak Anin (Anindya Bakrie), mereka itu adalah orang-orang baik, tokoh-tokoh besar pengusaha di Indonesia, tapi kita lebih kepada penegakkan konstitusi,” ucap Kadin Provinsi Jawa Barat.

    “Makanya kami bersikap bahwa Munaslub yang dilaksanakan pada Sabtu kemarin adalah perbutan yang melanggar hukum, perbuatan yang sudah mencabik-cabik organisasi dan perbuatan kudeta,” sambungnya.

    Sebagai informasi, dasar penyelenggaraan Kadin Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.

    Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

    Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

    Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

    “Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” katanya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).