KABARBURSA.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar oleh kubu Anindya Bakrie, Sabtu, 14 September kemarin.
"Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani," kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Senin, 16 September 2024.
Arsjad menjelaskan, dalam struktur keorganisasian Kadin Indonesia, pemerintah adalah pengawas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan," tegas Arsjad.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Hanafi mengatakan Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan sarat dengan rekayasa.
"Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalimantan Barat. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapak-bapak. Ini sangat jelas direkayasa,” ungkap Yukki.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub kubu Anindya Bakrie tersebut sebagai gerakan kudeta, karena Munaslub tersebut tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
"Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD/ART yang tertuang dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 2045. Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.
"21 Kadin Provinsi telah mengambil sikap dan menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan perbuatan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir karena sayang terhadap Kadin dan bersama-sama ingin berjalan bersama pemerintah untuk ekonomi Indonesia," jelas dia.
Kadin Provinsi Dipaksa Dukung Anindya Bakrie
Internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpecah usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid secara paksa.
Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina sebagai kubu Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub buatan kubu Anindya Bakrie tersebut tidak sah karena 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia menolak.
M.A.S Latuconsina mengungkapkan bahwa pihaknya sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pengangkatan Anindya Bakrie.
"Munaslub itu kalau terlaksana maka harus ada usulan dari daerah itu 50 persen. Hari ini Kadin yang aktif 35, berarti minimal harus 18. Yang ada di sana setelah kita kalkulasi itu yang hadir secara fisik cuma 10, lalu yang terwakili cuma 4, artinya hanya 14 ketua Kadin yang hadir di sana. Kami semua di sini, yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana (Anindya Bakrie)," kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah dan satu-satunya untuk periode 2021-2026. Meski ada desakan untuk menyetujui Anindya Bakrie, pihaknya tegak lurus kepada aturan AD/ART yang berlaku.
“Semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu. Sampai sekarang ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tandatangan mendukung Munaslub," ungkapnya.
Kadin Provinsi berpendapat, siapapun boleh menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia selama memenuhi syarat. Persoalannya bukan tentang Anindya Bakrie atau Arsjad Rasjid, melainkan kepada penegakkan aturannya.
“Kami hormat pada siapapun, bukan persoalan Pak Arsjad, bukan persoalan Pak Anin (Anindya Bakrie), mereka itu adalah orang-orang baik, tokoh-tokoh besar pengusaha di Indonesia, tapi kita lebih kepada penegakkan konstitusi,” ucap Kadin Provinsi Jawa Barat.
“Makanya kami bersikap bahwa Munaslub yang dilaksanakan pada Sabtu kemarin adalah perbutan yang melanggar hukum, perbuatan yang sudah mencabik-cabik organisasi dan perbuatan kudeta,” sambungnya.
Sebagai informasi, dasar penyelenggaraan Kadin Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” pungkasnya. (*)