KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membongkar akar masalah merosotnya produksi minyak siap jual (lifting) nasional yang berujung pada tingginya ketergantungan impor saat ini.
Bahlil menuding paket kebijakan ekonomi dan intervensi regulasi dari Dana Moneter Internasional (IMF) pascakrisis 1997 menjadi biang keladi pelemahan industri migas domestik.
Menurutnya, rekomendasi IMF yang mengintervensi regulasi hulu migas, termasuk lahirnya Undang-Undang Migas terdahulu, justru memangkas kekuatan ekspansi dan eksplorasi PT Pertamina (Persero).
"Begitu krisis datang, bah dokter ekonomi dunia yang merasa paling ahli, namanya IMF, memberikan rekomendasi paket kebijakan ekonomi karena kita pinjam uang dari mereka. Termasuk undang-undang Migas kita. Akhirnya apa yang terjadi? Lifting kita perlahan mulai turun karena ruang gerak ekspansi eksplorasi Pertamina melemah," ujar Bahlil dalam Forum Energy di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Bahlil menegaskan, intervensi via regulasi tersebut merupakan bentuk nyata kolonialisme pascakemerdekaan yang masuk ke Indonesia. Dampaknya sangat fatal dan terasa hingga tahun 2026 ini.
Ia menjelaskan, pada periode 1996-1997, Indonesia mencatat lifting minyak keemasan mencapai 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari (bpd) dengan tingkat konsumsi hanya 500 ribu bpd, sehingga sektor migas mampu menopang 43 persen APBN.
Namun, situasi di tahun 2026 ini berbalik 100 persen. Konsumsi domestik melonjak ke angka 1,5 hingga 1,6 juta bpd, sementara kemampuan lifting nasional tertatih-tatih di kisaran 600 ribu hingga 610 ribu bpd.
Akibat anjloknya produksi yang dipicu pelemahan terstruktur sejak era reformasi tersebut, Indonesia kini terpaksa menanggung defisit dan harus mengimpor 1 juta barel minyak per hari untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kita dalam 10 tahun terakhir tidak pernah mencapai target APBN, baru di tahun 2025 lifting kita bisa mencapai target. Sekarang di 2026 kita dorong menjadi 610 ribu barel per hari, dan ini masih tertatih-tatih," pungkas Bahlil.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia tercatat pernah terjerat utang dari Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dengan jumlah yang cukup besar. Utang tersebut menjerat pemerintah saat RI sedang dalam masa kelam, yakni pada krisis moneter 1997-1998.
Diketahui, krisis moneter ini pertama kali melanda Indonesia saat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ambruk pada 1997 silam. Akibatnya, nilai tukar rupiah kemudian merosot dengan cepat dan tajam dari rata-rata Rp 2.450 per dolar AS pada Juni 1997, menjadi Rp 13.513 akhir Januari 1998.
Dengan kejadian ini, pemerintah Indonesia akhirnya ditawarkan bantuan oleh IMF guna mengembalikan nilai tukar rupiah, setelah mata uang yang satu ini terdepresiasi cukup dalam.
Pada November 1997, IMF menyetujui pinjaman sebesar kurang lebih 8,34 miliar SDR (Special Drawing Rights), namun yang dicairkan sekitar 3,67 miliar SDR atau setara USD9,1 miliar.
Pada Agustus 1998, IMF menyetujui tambahan fasilitas pinjaman senilai 5,38 miliar SDR, di mana 3,8 miliar SDR di antaranya dicairkan.
Namun bantuan yang diberikan IMF tak cuma-cuma. Pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan panjang jika ingin memperoleh bantuan dari IMF. Beberapa syaratnya antara lain menaikkan suku bunga acuan, komitmen reformasi kebijakan moneter, penutupan sejumlah bank, dan penyesuaian subsidi.(*)