Logo
>

Bahlil Jamin Sektor Hulu Migas Bebas dari PP Penjualan Satu Pintu BUMN

Bahlil pastikan hulu migas tak terdampak PP ekspor satu pintu BUMN dan aturan DHE demi menjaga investasi.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Bahlil Jamin Sektor Hulu Migas Bebas dari PP Penjualan Satu Pintu BUMN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu migas tidak terdampak aturan ekspor satu pintu melalui BUMN demi menjaga kepastian investasi. Foto: Hutama Prayoga/KabarBursa.

KABARBURSA.COM — Pemerintah bergerak cepat untuk meredam kegelisahan para pelaku usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Pasca-pengumuman regulasi anyar terkait tata niaga komoditas strategis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan garansi penuh bahwa bisnis hulu migas nasional tetap berjalan normal dan terbebas dari aturan penjualan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto demi menjaga iklim investasi dan memberikan kepastian hukum yang mutlak di tengah ketatnya kompetisi industri energi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam serta mempertimbangkan karakteristik bisnis hulu migas yang memiliki risiko dan skema investasi yang spesifik.

"Hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN. Atas dasar dan informasi yang objektif dan terukur, Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku. Jadi enggak kena itu, enggak perlu ada keraguan. Jadi bisnis jalan itu seperti biasa," ujar Bahlil saat pembukaan dan peresmian IPA Convention and Exhibition 2026, Senin 20 Mei 2026.

Selain meluruskan polemik seputar PP penjualan satu pintu, Bahlil juga merespons kekhawatiran para investor terkait pengetatan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sektor sumber daya alam.

Pemerintah secara mengejutkan memilih pendekatan yang lebih persuasif dan longgar bagi para kontraktor migas.

Bahlil menegaskan, bahwa Presiden Prabowo menaruh kepercayaan penuh kepada para pengusaha hulu migas untuk mengelola devisanya tanpa perlu dihantui oleh bayang-bayang regulasi yang kaku.

"Pasti ada yang nanya lagi bagaimana hasil DHE-nya, dana hasil ekspornya? Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha migas ini mereka orang baik-baik semua, enggak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan, kalian tidak perlu pakai Perpres (Peraturan Presiden) yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja," beber Bahlil.

Melalui pelonggaran ekosistem regulasi ini, Bahlil berharap para investor dunia tidak lagi ragu untuk menanamkan modalnya di proyek-proyek eksplorasi dan produksi migas tanah air.

Komitmen ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sangat terbuka terhadap investasi dan menghargai kepastian kontrak yang telah disepakati.

"Tidak perlu ada kekhawatiran, dan sekaligus ini untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami, khususnya di sektor migas," pungkas Bahlil optimistis.

Sebelumnya diberikan, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang mewajibkan seluruh penjualan kekayaan alam ke luar negeri dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

​Langkah berani ini diambil sebagai strategi "bersih-bersih" untuk memperketat pengawasan, mengamankan devisa, sekaligus mengakhiri praktik kecurangan ekspor yang selama ini merugikan pendapatan negara. Sebagai tahap awal, aturan anyar ini akan langsung menyasar tiga komoditas raksasa, yakni minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Melalui skema baru ini, BUMN akan bertindak sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran global, di mana dana hasil ekspor nantinya akan diteruskan kembali kepada para pelaku usaha pertambangan dan perkebunan terkait.

​“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang