KABARBURSA.COM - Peta jalan perdagangan internasional Indonesia dipastikan berubah drastis. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang mewajibkan seluruh penjualan kekayaan alam ke luar negeri dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Langkah berani ini diambil sebagai strategi "bersih-bersih" untuk memperketat pengawasan, mengamankan devisa, sekaligus mengakhiri praktik kecurangan ekspor yang selama ini merugikan pendapatan negara. Sebagai tahap awal, aturan anyar ini akan langsung menyasar tiga komoditas raksasa, yakni minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Melalui skema baru ini, BUMN akan bertindak sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran global, di mana dana hasil ekspor nantinya akan diteruskan kembali kepada para pelaku usaha pertambangan dan perkebunan terkait.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Bukan tanpa alasan pemerintah memotong jalur ekspor mandiri pihak swasta. Mantan Menteri Pertahanan ini membeberkan bahwa kebijakan ini merupakan obat penawar untuk memberantas berbagai modus kejahatan keuangan korporasi di sektor komoditas, seperti manipulasi nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya (under-invoicing), pemindahan keuntungan ke negara berpajak rendah (transfer pricing), hingga pembangkangan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya optimistis.
Prabowo menegaskan, karena konstitusi memandatkan seluruh SDA adalah milik rakyat, maka negara memiliki hak mutlak untuk memonitor secara rinci arus volume, nilai transaksi, hingga negara tujuan pengapalan komoditas tersebut.
Menepis keraguan pelaku pasar, Presiden menjelaskan bahwa sistem eksportir tunggal berbasis negara (state-backed exporter) ini bukanlah hal baru di dunia barat maupun timur. Banyak negara kaya komoditas telah sukses menerapkan formula ini untuk membangun negaranya.
Ia mencontohkan Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam yang berhasil mengubah rezeki nomplok kekayaan alam menjadi fasilitas pendidikan, kesehatan gratis, infrastruktur modern, hingga pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) alias dana kedaulatan yang disegani dunia.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Presiden Prabowo.(*)