KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan menyesuaikan suku bunga kredit secara bertahap di tengah tren penurunan BI Rate dan biaya dana perbankan. OJK juga meminta perbankan tetap menjaga profitabilitas serta rasio keuangan tetap sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen. Angka tersebut turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Dian, penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 turut mendorong turunnya rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.
Meski demikian, OJK menilai penyesuaian bunga kredit di masing-masing bank akan bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana atau cost of fund setiap bank.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” ujar Dian.
Ia menambahkan, OJK terus mengimbau industri perbankan untuk menyesuaikan tingkat bunga kredit secara bertahap sambil tetap menjaga kesehatan rasio keuangan.
“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat," ujarnya.
Di tengah tren penurunan bunga kredit tersebut, OJK menyebut kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai untuk mendukung penyaluran pembiayaan ke sektor riil.
Dian mengatakan pertumbuhan kredit ke depan masih akan dipengaruhi kondisi ekonomi dan iklim investasi. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, regulator, dan industri keuangan dinilai perlu diperkuat.
“Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung," kata Dian.
OJK juga mencatat prospek ekonomi domestik masih berada di zona optimistis. Hal tersebut tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1.
“Indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan," ujar Dian.
Di sisi lain, OJK menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap industri perbankan di tengah volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Perbankan juga diminta memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario.
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur," kata Dian.
Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun atau meningkat 7,35 persen dibandingkan Maret 2025 sebesar Rp2.354,50 triliun.
Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit turun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.
“Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil," kata Dian.(*)