Logo
>

Menteri UMKM Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi Delapan Persen

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebut aturan baru ini menyasar hingga 15 juta pengusaha cilik binaan PNM.

Ditulis oleh Harun Rasyid
Menteri UMKM Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi Delapan Persen
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (Foto: Dok. KabarBursa.com/Harun Rasyid)

KABARBURSA.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman siap memangkas bunga kredit ultra mikro dari yang sebelumnya mencapai 25 persen menjadi delapan persen.

Penurunan bunga kredit ultra mikro menjadi delapan persen bertujuan untuk mendukung perkembangan bisnis pengusaha kecil, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18 sampai 25 persen menjadi 8 persen," kata Maman kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Penurunan bunga kredit ini berlaku bagi pelaku usaha ultra mikro yang menjadi nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan jutaan pengusaha ultra mikro, termasuk perempuan pelaku usaha yang tergabung dalam program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Maman menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku bagi sekitar 10 juta hingga 15 juta pengusaha ultra mikro yang selama ini menjadi binaan PNM di berbagai daerah di Indonesia.

"Jadi ini berlaku untuk kurang lebih sekitar 10 sampai 15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di Tanah Air kita yang di bawah binaan PNM," sebutnya.

Penurunan bunga tersebut dilakukan melalui skema subsidi pemerintah terhadap sebagian biaya yang selama ini menjadi komponen pembiayaan nasabah ultra mikro.

Maman menyebut, tingginya bunga kredit pada segmen tersebut tidak terlepas dari kebutuhan pendampingan yang intensif kepada para pelaku usaha kecil.

Menurut dia, PNM tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga menyediakan tenaga pendamping atau account officer yang bertugas melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap perkembangan usaha para nasabah.

"Nah, pertanyaannya dari mana jadi pemerintah mensubsidi? Karena begini, mereka ini harus didampingi," kata Maman.

Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan subsidi sekitar 10 persen untuk menekan biaya pinjaman. Sehingga bunga yang dibayarkan nasabah dapat turun secara signifikan.

"Jadi diberikan subsidi kurang lebih sekitar 10 persen di dalam range pinjaman ini. Jadi tadi sudah dikalkulasikan nanti bunga pinjamannya sekitar kurang lebih 8 persen," ujarnya.

Maman menegaskan, keputusan tersebut telah disepakati dalam pembahasan khusus yang membahas akses pembiayaan bagi kelompok usaha ultra mikro. Saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

"Alhamdulillah ini tadi sudah diputuskan dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya," pungkasnya. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Harun Rasyid

Harun Rasyid adalah jurnalis KabarBursa.com yang fokus pada liputan pasar modal, sektor komersial, dan industri otomotif. Berbekal pengalaman peliputan ekonomi dan bisnis, ia mengolah data dan regulasi menjadi laporan faktual yang mendukung pengambilan keputusan pelaku pasar dan investor. Gaya penulisan lugas, berbasis riset, dan memenuhi standar etika jurnalistik.