KABARBURSA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi bulanan atau month-to-month (m-to-m) pada Februari 2026 sebesar 0,68 persen sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) pada Februari 2026 sebesar 0,53 persen.
BPS menyebut penyumbang inflasi secara bulanan itu ditopang oleh makanan dan minuman sebesar 1,54 persen dengan andil sebanyak 0,45 persen.
BPS mengatakan komoditas lain yang memiliki andil dalam inflasi ini adalah daging ayam ras 0,09 persen, ikan segar 0,05 persen, dan cabai rawit 0,08 persen.
Sementara itu melalui keterangan resminya, secara year on year (yoy) di Februari 2026 BPS menyebut terjadi inflasi sebesar 4,76 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,50.
Menurut data BPS, inflasi yoy tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Aceh sebesar 6,94 persen dengan IHK 113,96 dan terendah di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 0,63 persen dengan IHK 115,90.
"Sementara itu, inflasi yoy tertinggi di tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Aceh Tengah sebesar 8,44 persen dengan IHK sebesar 117,24 dan terendah terjadi di Kabupaten Jayawijaya sebesar 0,63 persen dengan IHK sebesar 115,90," tulis BPS dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.
BPS menyatakan inflasi yoy itu terjadi karena adanya lonjakan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau (3,51 persen), kelompok pakaian dan alas kaki sebesar (0,73 persen), kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (16,19 persen), hingga kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,21 persen).
Selain itu, ada juga kelompok kesehatan (1,61 persen), kelompok transportasi (0,12 persen), kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya (0,96 persen), kelompok pendidikan (1,11 persen), kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran (1,37 persen), dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (16,66 persen).
"Sementara itu, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks adalah kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,09 persen," tulis BPS. (*)