Logo
>

Cara dan Syarat Mendapatkan KPR Bersubsidi Melalui Program FLPP

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Cara dan Syarat Mendapatkan KPR Bersubsidi Melalui Program FLPP

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Di tengah tingginya angka backlog perumahan di Indonesia, yang masih mencapai 12,7 juta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyarankan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agar memperkuat atau menaikkan jumlah subsidi untuk sektor kepemilikan rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Berdasarkan data dari Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan bahwa backlog kepemilikan rumah atau rumah tangga yang belum memiliki rumah mencapai 12,71 juta rumah tangga.

    Tak hanya itu, ada 29,56 juta rumah tangga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni.

    Menurut Menteri Basuki, untuk mengatasi hal tersebut dapat, pemerintah harus bisa memperbaiki sisi suply atau ketersediaan rumah yang harganya terjangkau masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

    "Siapkan subsidi perumahan, atau bahkan memperbanyak subsidi perumahan untuk mengatasi backlog," kata Menteri Basuki saat ditemui Kabar Bursa di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 23 Agustus 2024.

    Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai alternatif untuk memiliki hunian layak huni?

    Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyediakan sejumlah program penyediaan rumah bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan melalui KPR Sejahtera.

    Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.

    Adapun, MBR yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan. Dengan demikian, KPR Rumah Bersubsidi ini memungkinkan sang pembeli rumah mendapatkan harga dan cicilan rumah subsidi yang cukup ringan.

    Nantinya, penerbitan KPR akan dilakukan bank pelaksana baik konvensional maupun syariah yang telah membangun perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

    Apa Itu FLPP?

    FLPP adalah singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.

    Pengelolaan program KPR FLPP dilakukan oleh Kementerian PUPR. Tujuannya untuk mengurangi jumlah backlog kepemilikan rumah serta meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) untuk MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. Sebab, nantinya pemerintah membuat standar dan peraturan, serta melakukan pengawasan.

    Jadi, sederhananya, FLPP adalah salah satu skema pembiayaan pemilikan rumah atau KPR Bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Selain di bank konvensional, Anda juga dapat mengajukan FLPP di bank syariah yang bekerja sama dengan pemerintah.

    Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari program FLPP, mulai dari uang muka yang terjangkau, angsuran yang ringan, jangka waktu yang lama, hingga kesempatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka.

    Prosedur dan Cara Mengajukan FLPP

    Syarat utama masyarakat yang berkesempatan menerima program KPR FLPP ini yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat yang tergolong ke dalam MBR memiliki keterbatasan daya beli, khususnya dalam membeli hunian tempat tinggal.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui program KPR bersubsidi FLPP ini membantu masyarakat yang tergolong MBR.

    Berikut ini syarat lengkapnya:

    Syarat Pengajuan KPR FLPP

    Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

    Dalam peraturan tersebut tertulis syarat penerima KPR FLPP, di antaranya:

    • Penerima KPR FLPP merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia
    • Penerima KPR FLPP berusia 21 tahun atau berstatus telah menikah
    • Penerima KPR FLPP belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah
    • Penerima KPR FLPP memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan penghasilan maksimal Rp7 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Susun
    • Penerima KPR FLPP telah bekerja dengan masa kerja minimal satu tahun
    • Penerima KPR FLPP memiliki NPWP atau SPT PPh orang pribadi sesuai aturan undang-undang yang berlaku

    Perihal kebijakan penghasilan penerima KPR FLPP, terjadi perubahan sesuai yang tertulis dalam website resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

    Dalam website tersebut tertulis bahwa sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, penghasilan atau pendapatan penerima KPR FLPP tidak melebihi Rp 8 juta per bulan untuk fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan Susun.

    Cara Mengajukan KPR FLPP

    Mengutip dari laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), langkah-langkah untuk mengajukan KPR bersubsidi FLPP antara lain:

    • Calon penerima KPR FLPP telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
    • Calon penerima KPR FLPP telah menentukan lokasi rumah yang diimpikan
    • Kemudian, calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang dan berkonsultasi tentang program FLPP serta mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan
    • Calon penerima datang ke Bank Pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian impian dan kalkulasi kredit lebih lanjut
    • Setelah pengajuan KPR FLPP disetujui, maka calon penerima KPR FLPP dan pihak Bank Pelaksana melangsungkan akad kredit

    Manfaat KPR Subsidi FLPP

    Mengutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

    Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan merupakan program pemerintah yang mendukung MBR untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

    Pengelolaan KPR bersubsidi khusus ini diatur dan dikelola langsung di bawah pengawasan Kementerian PUPR.

    Hal serupa juga disebutkan dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam laman tersebut tertulis bahwa FLPP adalah langkah intervensi dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan affordabilitydan accessibility bagi MBR.

    Sekalipun masyarakat yang tergolong MBR memiliki keterbatasan keuangan untuk memiliki rumah, akan tetapi pemerintah mendukung melalui kebijakan finansial FLPP.

    Dalam laman resmi Tapera menyebutkan lima keuntungan yang akan Anda dapatkan bila mengajukan FLPP, antara lain:

    • Maksimal suku bunga sebesar 5 persen
    • Jangka waktu pelunasan pembiayaan dapat diangsur hingga 20 tahun
    • Nasabah dibebankan down payment (DP) ringan dibandingkan KPR lain
    • Pemerintah memberikan subsidi bantuan DP sebesar Rp4 juta
    • Nasabah bebas biaya PPn
    • Nasabah bebas premi asuransi. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.