Logo
>

CTAS Tak Lantas Dongkrak Rasio Pajak

Ditulis oleh KabarBursa.com
CTAS Tak Lantas Dongkrak Rasio Pajak

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mengatakan pembenahan sistem administrasi perpajakan dalam negeri menjadi pertanyaan besar yang kerapkali ditujukan kepada pemerintah.

    Core Tax Administration System (CTAS), kata Puteri, menjadi angin segar bagi perbaikan tata kelola administrasi perpajakan. Menurutnya, sistem CTAS memberikan layanan administrasi perpajakan yang efisien dan transparan bagi 70 juta Wajib Pajak.

    "Pada tahun-tahun sebelumnya, kami di Komisi XI juga telah sering mempertanyakan perkembangan dari sistem ini. Sehingga apabila diterapkan, nantinya pasti memberikan layanan administrasi perpajakan yang mudah, transparan, real time dan efisien bagi 70 juta Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya," kata Puteri saat dihubungi Kabar Bursa, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Melalui CTAS, Puteri meyakini para fiskus (petugas pajak) akan lebih mudah melalukan pengawasan dan pemeriksaan dengan akurat. Dengan begitu, kepatuhan dan penerimaan rasio pajak mampu dicapai.

    Meski begitu, Puteri menilai penerapan CTAS tidak lantas mendongkrak rasio pajak. Menurutnya, perlu dilakukan penguatan dari segi regulasi, sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga keamanan data CTAS.

    "Apalagi core tax system ini sejatinya mengubah cara kerja dan proses bisnis yang mencapai 21 modul secara terintegrasi. Sehingga, kesiapan pegawai DJP sangat perlu diperhatikan agar transisi sistem ini berjalan dengan baik," jelasnya.

    Di sisi lain, DJP juga dinilai perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak terhadap pemanfaatan CTAS dengan masif. Puteri juga menekankan, DJP perlu pastikan keamanan data Wajib Pajak dari risiko serangan siber dan kebocoran data perlu diperkuat.

    "Untuk itu, sistem ini harus diperkuat dengan strategi mitigasi risiko dan pencadangan data," ujarnya.

    Selain itu, Puteri menyarankan agar pemerintah perlu menjalankan secara maksimal sejumlah langkah reformasi perpajakan yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diantaranya program pengungkapan sukarela, integrasi NIK dan NPWP, pemungutan pajak dari transaksi elektronik, hingga penegakan hukum yang berkeadilan.

    "Termasuk pemberian insentif fiskal yang terukur dan terarah. Berbagai langkah ini diharapkan dapat mendorong perluasan basis pajak sehingga meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya.

    Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Hendrawan Supratikno menilai, peningkatan penerimaan pajak negara akan tetap bergantung pada kinerja pihak terkait, dalam hal ini DJP.

    “Kinerja DJP yang lebih baik berdampak pada peningkatan tax ratio,” kata Hendrawan saat dihubungi Kabar Bursa, Kamis, 1 Agustus 2024.

    Dalam rangka meningkatkan rasio pajak, Hendrawan menekankan kualitas dan kredibilitas para pelayan pajak. Ketika pelayanan meningkat, kata dia, penerimaan pajak juga otomatis terdongkrak.

    “Kenaikan tax ratio adalah akibat dari meningkatnya profesionalitas dan sistem yang lebih baik,” jelasnya.

    Di sisi lain, perbaikan sistem administrasi perpajakan juga telah lama dibahas antar lembaga legislatif dan eksekutif. Hendrawan menyebut, anggaran perbaikan sistem perpajakan juga sebelumnya telah disetujui oleh DPR.

    Adapun anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR untuk menyiapkan sistem CTAS sendiri sebesar Rp977 miliar dengan rincian Rp223,83 miliar tahun 2021, Rp407,36 miliar tahun 2022, Rp34,35 miliar di 2023, dan pagu Rp311,46 miliar untuk tahun 2024.

    “Komitmen untuk meningkatkan kemampuan IT di Kemenkeu, sudah lama dibahas dan anggarannya sudah disetujui,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Hendrawan berharap anggaran perbaikan sistem pajak negara bisa berbuah hasil sesuai yang diharapkan. Dengan begitu, kebocoran, inefisiensi pajak bisa ditekan dengan segera.

    “Dengan demikian diharapkan kemampuan menjangkau basis pajak yang lebih besar, menekan kebocoran, dan efisiensi koleksi pajak, akan meningkat,” tutupnya.

    CTAS dan Optimise Angkat Rasio Pajak

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem CTAS yang secara resmi akan diluncurkan pada Desember 2024 mendatang. Adapun sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak Indonesia.

    Adapun rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung rendah, yakni sebesar 10,21 persen pada 2023. Angka tersebut berkutat sejak 10 tahun terakhir. Melalui penerapan CTAS, Kementerian Keuangan melalui Deriktorat Jendral Pajak (DJP) dapat mendongrak rasio pajak paling tidak 1,5 persen.

    Pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan sistem pajak baru berbasis IT ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    “Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar bulan Desember,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers.

    Sistem Core Tax, kata Sri Mulyani, akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Menurutnya, masyarakat akan sangat dimudahkan dengan sistem ini.

    Sri Mulyani mencontohkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimudahkan karena semua data sudah terhubung secara otomatis dan digital.

    “Wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT yang bersifat otomatis. Transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” ujar Sri Mulyani.

    CTAS pun diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat lantaran basis data yang mudah ditelusuri. Potensi pengemplangan pajak diyakini bisa berkurang. Dia juga mengungkap, pihaknya juga melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan lingkup layanan, pengumpulan, dan analisis data pengawasan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi