KABARBURSA.COM -- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi mengambil alih kendali ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Langkah strategis ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Kepala BPI Danantara Dony Oskaria menegaskan, lembaga yang dipimpinnya kini beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor guna menutup celah kebocoran pendapatan negara.
Fokus utama Danantara dalam jangka pendek ini adalah memberantas praktik manipulasi harga yang kerap merugikan sektor pertambangan dan komoditas.
"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI (Danantara) ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," ujar Dony dalam konferensi pers di Kantor DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.
Dony menepis kekhawatiran para pelaku usaha terkait potensi hambatan operasional akibat perubahan skema ini.
Ia menjamin seluruh kontrak ekspor yang sudah berjalan saat ini tetap berlaku dan berjalan normal, sejauh tidak terindikasi melakukan pelanggaran administratif fiskal.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan, tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki selama tidak terjadi hal yang kita hindari (under-invoicing dan transfer pricing). Itu berjalan sebagaimana biasanya," jelasnya.
Untuk mendukung pengawasan yang ketat tanpa mengorbankan kecepatan bisnis, Danantara tengah menggenjot proses digitalisasi seluruh sistem perdagangan komoditas ekspor. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi kewajaran harga pasar secara seketika (real-time).
"Kita sedang digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan," tambah Dony.
Pemberlakuan Danantara sebagai perantara tunggal hingga akhir tahun 2026 ini menjadi fase transisi bagi pemerintah untuk menggodok formula tata kelola ekspor yang lebih matang.
Dony meminta pelaku pasar dan masyarakat tidak panik karena operasional perdagangan luar negeri tetap mengedepankan prinsip keterbukaan.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan, semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026," urai Dony.
Danantara berjanji membuka ruang bagi publik dan media untuk mengawasi jalannya roda ekspor satu pintu ini.
"Tentu juga wartawan dapat mencermati, mengamati, dan memberikan masukan kepada kami di dalam pelaksanaannya nanti," pungkasnya.
Ekspor Komoditas Strategis Kini Wajib Lewat Danantara
Pemerintah resmi memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan ferro (ferroalloy).
Dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus.
DSI akan berperan sebagai pemilik sekaligus perantara tunggal atau sole intermediary dalam kegiatan ekspor komoditas strategis.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam tata niaga ekspor Indonesia. Pelaku usaha kini mencermati ruang lingkup kewenangan DSI, terutama terkait mekanisme penetapan harga dan margin perdagangan.
“Pada tahap awal, fokus utama implementasi kebijakan ini adalah memperkuat tata kelola dan menjaga keberlangsungan bisnis,” demikian disebutkan dalam panduan transisi Danantara.
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi rantai pasok ekspor, memperkuat visibilitas data perdagangan luar negeri, serta mencegah praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya (under-invoicing).
Sejumlah pengamat menilai model tata kelola ini memiliki kemiripan dengan mekanisme yang diterapkan Dewan Minyak Sawit Malaysia atau Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Namun, kewenangan yang diberikan kepada DSI dinilai lebih luas dibandingkan lembaga serupa di Malaysia.
Dalam masa transisi, pemerintah menegaskan pentingnya penerapan sistem pelaporan digital, perlindungan kerahasiaan kontrak bisnis, serta menjaga hubungan dagang yang telah terjalin antara eksportir nasional dan pembeli internasional.