KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merespons kabar yang menyebutkan lembaga tersebut telah mengakuisisi sebagian saham perusahaan penyedia jasa transportasi daring atau ojek online (ojol).
Pihak Danantara menegaskan hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap mengkaji berbagai peluang investasi, termasuk di sektor ekonomi digital. Setiap langkah investasi, kata mereka, akan tetap mengacu pada mandat utama untuk memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi Indonesia.
“Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami dalam memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia,” ujar Tim Komunikasi Danantara dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Selain itu, Danantara menyatakan proses penilaian investasi dilakukan secara disiplin dengan mempertimbangkan kesesuaian strategis, kekuatan fundamental, serta profil risiko dan imbal hasil.
“Seluruh keputusan investasi dilakukan sesuai tahapan yang telah kami tetapkan, dengan fokus pada penciptaan nilai jangka panjang,” lanjutnya.
DPR Sebut Danantara Sudah Masuk ke Aplikator Ojol
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk mendorong perubahan kebijakan di dalam ekosistem platform digital.
Ia menilai, salah satu dampak yang diharapkan adalah penurunan potongan komisi yang dibebankan kepada pengemudi ojol, dari kisaran 10–20 persen menjadi sekitar 8 persen.
“Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 persen atau 10 persen, sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jumat (1/5/2026).
Presiden Dorong Komisi di Bawah 10 Persen
Sementara itu, dalam pidatonya di Hari Buruh Sedunia, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan skema pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojol.
Ia bahkan menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan pendapatan aplikator menjadi maksimal 8 persen.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.(*)