KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia menargetkan perusahaan holding proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2028.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan langkah tersebut akan ditempuh setelah seluruh proyek mulai menghasilkan arus kas atau cashflow.
“Setelah ada cashflow, target kami 2028 selesai dan kami ingin membawa perusahaan ini menjadi perusahaan terbuka atau Tbk di BEI,” ujar Pandu dalam acara Investor Relations Forum 2026 di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, Denera akan menjadi holding bagi 33 proyek Waste to Energy (WTE) atau PSEL dengan total nilai investasi mendekati USD5 miliar atau setara Rp85 triliun hingga Rp90 triliun.
Pandu mengungkapkan, Danantara bersama pemerintah dalam waktu dekat juga akan meluncurkan batch kedua proyek PSEL yang dibarengi dengan penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).
“Begitu seluruh PPA selesai, pembangunan proyek ditargetkan mulai pada pekan pertama Juni 2026,” katanya.
Dalam pengembangan fase kedua, Danantara disebut akan meningkatkan porsi kepemilikan minimal menjadi 51 persen. Strategi tersebut dilakukan untuk memperkuat kontrol dan mempercepat implementasi proyek pengolahan sampah nasional.
Ia menambahkan, pengembangan proyek PSEL akan melibatkan mitra domestik dan asing guna mempercepat penyelesaian persoalan sampah di berbagai daerah di Indonesia.
Pandu optimistis Denera berpotensi menjadi salah satu perusahaan waste to energy terbesar di dunia. Selain itu, kehadiran perusahaan tersebut di pasar modal dinilai dapat menjadi katalis positif bagi Bursa Efek Indonesia di masa mendatang.
Sebagai informasi, Denera resmi berdiri pada 1 April 2026. Perusahaan itu akan menjadi holding bagi setiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, yang merupakan gabungan antara Denera dan konsorsium mitra terpilih.
Pembentukan Denera juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Danantara dan Sejumlah Pemda Teken MoU PSEL
Di kesempatan berbeda, BPI Danantara melalui PT Danantara Investment Management resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan proyek PSEL di enam wilayah.
Wilayah tersebut meliputi Bandar Lampung, Serang, Medan, Semarang, kawasan Bogor-Depok, serta Kabupaten Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan kerja sama tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara dalam mengatasi persoalan darurat sampah perkotaan.
“Yang harus dipercepat menjadi energi bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” ujar Zulhas di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Pemerintah saat ini memprioritaskan daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sebanyak 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota masuk dalam agenda percepatan pembangunan PSEL nasional.
Menurut Zulhas, kondisi sampah di sejumlah daerah sudah berada pada tahap darurat. Bahkan, terdapat gunungan sampah yang tingginya mencapai setara 14 hingga 15 lantai bangunan.
Karena itu, pemerintah menargetkan penyelesaian proyek dilakukan bertahap dalam tiga tahun ke depan. Separuh proyek ditargetkan selesai pada 2027, sedangkan sisanya rampung pada Mei 2028. “Dalam tiga tahun ke depan, separuh akan selesai 2027, separuh lagi Mei 2028,” katanya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber energi baru yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik.
Di sisi lain, proyek PSEL juga dinilai membuka peluang investasi besar. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menyebut kebutuhan investasi proyek diperkirakan mencapai USD5 miliar atau sekitar Rp87 triliun. “Ini bukan nilai yang kecil,” ujar Pandu.
Ia menegaskan percepatan pembangunan PSEL membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut dia, persoalan sampah kini telah berkembang menjadi krisis di banyak wilayah.
“Waktu kita sangat kecil, jadi semua harus bekerja sama, semua bergerak cepat,” katanya.
Sebagai dasar hukum percepatan proyek tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Danantara juga telah memulai proses lelang proyek sejak November 2025. Saat ini, tiga wilayah telah memiliki pemenang proyek, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai langkah Danantara menggandeng sejumlah pemerintah daerah untuk mempercepat proyek PSEL di berbagai wilayah Indonesia merupakan strategi yang tepat untuk menjawab persoalan sampah perkotaan yang selama ini belum tertangani optimal.
“Persoalan sampah sudah menjadi masalah di berbagai daerah bahkan skala nasional, sehingga langkah ini sangat tepat dan strategis,” ujar Trubus, Selasa, 12 Mei 2026.
Terkait target penanganan 25 lokasi di 62 kabupaten dan kota, ia menilai rencana tersebut masih realistis selama pemerintah daerah memiliki peta jalan yang jelas serta mampu mendorong partisipasi masyarakat.
“Kalau saya lihat masih realistis, sepanjang karakteristik masing-masing daerah dipahami dan pemerintah daerah memiliki roadmap yang jelas, sekaligus mampu mengajak masyarakat ikut menyelesaikan persoalan sampah,” katanya.
Menurut Trubus, keberhasilan program pengolahan sampah menjadi energi listrik sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah dan keterlibatan masyarakat di tiap wilayah. “Kepala daerah sangat menentukan, dan di sisi lain partisipasi publik juga sangat krusial,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi agar proyek waste to energy dapat berjalan secara berkelanjutan. Menurut dia, diperlukan payung hukum yang mengatur pembagian peran antara Danantara, pemerintah daerah, dan masyarakat secara lebih rinci.
“Supaya program ini bisa berjalan terus, perlu dibuat payung hukum yang jelas. Jadi bagaimana peran daerah, peran Danantara, dan peran masyarakat diatur lebih detail,” ujarnya.(*)