KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjalankan reformasi perpajakan yang lebih progresif dengan menyasar berbagai sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal, termasuk ranah ekonomi digital. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kebutuhan mendesak guna memperluas basis penerimaan negara sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan di tengah pesatnya ekspansi aktivitas digital di Indonesia.
Harris menyoroti tantangan yang semakin kompleks bagi pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak yang terus meningkat di tengah lanskap ekonomi global yang sarat ketidakpastian serta berbagai tekanan terhadap perekonomian domestik.
Menurut Harris, problem mendasar perpajakan nasional saat ini bukan semata terletak pada tingginya target penerimaan yang harus dicapai. Persoalan yang lebih substansial adalah struktur perpajakan yang masih bertumpu pada kelompok wajib pajak yang selama ini telah menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi. Di sisi lain, berbagai sumber potensi penerimaan baru masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Optimalisasi perpajakan akan terus bergantung pada wajib pajak yang patuh apabila tidak ada upaya serius untuk menggali potensi dari underground economy, shadow economy, maupun ekonomi digital global,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memiliki peta jalan yang komprehensif untuk memperluas basis pajak, terutama dalam merespons perkembangan ekonomi digital yang mengalami akselerasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Transformasi digital, kata dia, telah mengubah lanskap bisnis global secara fundamental sehingga pendekatan perpajakan konvensional semakin kehilangan relevansinya.
Harris secara khusus menyoroti perusahaan-perusahaan digital global yang meraup pendapatan besar dari pasar Indonesia, namun kontribusinya terhadap pajak penghasilan dinilai belum optimal. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut umumnya hanya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan yang digunakan masyarakat Indonesia.
“PPN itu pada akhirnya dibebankan kepada pelanggan. Sementara perusahaan digital global memperoleh keuntungan yang sangat besar dari pasar Indonesia,” katanya.
Ia mencontohkan berbagai platform digital yang memperoleh pemasukan dari iklan maupun layanan berlangganan. Menurutnya, aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui platform-platform tersebut mencerminkan besarnya nilai ekonomi yang tercipta di Indonesia dan semestinya dapat menjadi bagian dari objek perpajakan nasional.
Lebih jauh, Harris menilai pendekatan perpajakan yang selama ini berlandaskan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) semakin sulit diterapkan terhadap perusahaan digital yang tidak memiliki keberadaan fisik di suatu negara. Padahal, meskipun tanpa kantor, aset, maupun infrastruktur fisik di Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut tetap menikmati keuntungan dari pengguna dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri.
Atas dasar itu, ia mendorong pemerintah untuk mulai mengembangkan pendekatan perpajakan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Salah satu konsep yang dinilai relevan adalah Significant Economic Presence (SEP). Melalui mekanisme tersebut, suatu negara dapat mengenakan pajak berdasarkan besarnya aktivitas dan keterlibatan ekonomi yang terjadi, tanpa harus mensyaratkan kehadiran fisik perusahaan.
Menurut Harris, sejumlah negara telah lebih dahulu mengadopsi pendekatan serupa guna memastikan perusahaan digital global memberikan kontribusi yang lebih proporsional terhadap penerimaan negara. Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari dan mengadaptasi praktik-praktik internasional tersebut agar tidak tertinggal dalam merespons transformasi ekonomi digital yang berlangsung secara global.
Ia mengingatkan bahwa prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam sistem perpajakan nasional. Jangan sampai perusahaan-perusahaan domestik menanggung beban pajak yang lebih besar, sementara pelaku usaha digital global yang menikmati luasnya pasar Indonesia belum memberikan kontribusi yang setara.
“Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak memiliki keberanian untuk mendobrak keadilan pajak ini,” tegasnya.
Selain menyoroti urgensi reformasi pajak digital, Harris juga mengangkat persoalan restitusi pajak yang hingga kini masih menjadi keluhan sejumlah pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi secara tepat waktu dan bukan sekadar fasilitas administratif yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, keterlambatan dalam proses restitusi dapat memengaruhi arus kas perusahaan dan mengganggu keberlangsungan aktivitas usaha. Pada sektor tertentu, seperti industri farmasi, persoalan tersebut bahkan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap rantai pasok produk kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, Harris berharap agenda reformasi perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Reformasi juga harus diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan demikian, sistem perpajakan Indonesia dapat berfungsi bukan hanya sebagai instrumen penghimpun penerimaan negara, tetapi juga sebagai perangkat kebijakan yang mampu beradaptasi dengan denyut ekonomi modern yang semakin terdigitalisasi.(*)