Logo
>

DJP Catat 11,29 Juta SPT, Target 15 Juta Diburu hingga Akhir April

Angka tersebut telah mencakup pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang masa pelaporannya diperpanjang hingga akhir Apri

Ditulis oleh Pramirvan Datu
DJP Catat 11,29 Juta SPT, Target 15 Juta Diburu hingga Akhir April
DJP Catat 11,29 Juta SPT, Target 15 Juta Diburu hingga Akhir April

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 16 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 11,29 juta, atau secara rinci 11.286.900 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 15 juta SPT dapat terhimpun hingga penghujung April. Target itu bukan tanpa alasan. Pola pelaporan menunjukkan kecenderungan lonjakan di detik-detik terakhir.

“Jika sampai akhir April, targetnya sekitar 15 juta SPT. Capaian saat ini sudah cukup baik, karena biasanya pelaporan justru membludak menjelang batas akhir,” ujarnya dalam keterangannya kepada media dikutip di Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Ia menjelaskan, angka tersebut telah mencakup pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang masa pelaporannya diperpanjang hingga akhir April. Sementara itu, untuk wajib pajak badan—yang tenggatnya juga jatuh pada bulan yang sama—DJP masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi tambahan.

Kendati demikian, masih terdapat pekerjaan rumah. Sekitar 3,7 juta SPT Tahunan tercatat belum dilaporkan hingga pertengahan April 2026.

Meski begitu, DJP memandang capaian saat ini berada dalam jalur yang konstruktif. Tren pelaporan diyakini akan menguat signifikan mendekati batas waktu, sebagaimana pola yang berulang setiap tahunnya.

Pengalaman pada Maret lalu menjadi cerminan. Pada hari terakhir pelaporan, 31 Maret, tercatat sekitar 405 ribu SPT dilaporkan hanya dalam satu hari—menjadi rekor tertinggi secara harian. Secara rata-rata, pelaporan sepanjang bulan tersebut mencapai 250 ribu SPT per hari, dengan akselerasi tajam menjelang tenggat.

“Jika saat ini sudah berada di kisaran 11,2 hingga 11,3 juta, berarti masih ada sekitar 3,7 juta lagi yang harus dikejar dalam waktu tersisa. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai,” kata Inge.

Lebih jauh, DJP menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kepatuhan fiskal secara menyeluruh.

Saat ini, fokus utama diarahkan pada optimalisasi layanan. Tujuannya jelas—mendorong pelaporan tepat waktu agar target 15 juta SPT dalam periode ini dapat terealisasi. Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan mencapai 19 juta SPT hingga akhir 2026.

“Seluruh jajaran saat ini berfokus memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak yang melaporkan tepat waktu. Sementara bagi yang belum, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir April. Penundaan berpotensi memicu lonjakan akses secara bersamaan, yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran sistem pelaporan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.