Logo
>

DPR RI-Pemerintah Kompak bakal Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna

Ditulis oleh Dian Finka
DPR RI-Pemerintah Kompak bakal Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Komisi VI DPR RI secara mendadak menggelar rapat kerja (raker) dengan sejumlah menteri untuk membahas revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Februari 2025.

    Pantauan Kabarbursa.com, raker dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

    Ketika rapat, Ketua Panja Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mengatakan, sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025 tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan drag RUU. Lanjutnya Eko menyebut total daftar isian masalah (DIM) yang dibahas sebanyak 2.411.

    "Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada tanggal 31 Januari 2025. (Kemudian) DIM perubahan sebanyak 15, atas DIM perubahan tersebut sebanyak 11 DIM telah disetujui pada rapat tanggal 31 Januari 2025," ujar Eko di ruang rapat Komisi VI DPR RI.

    Adapun Eko membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

    Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN

    Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada

    Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara

    Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara.

    Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.

    Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    "Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelas Eko.

    Terakhir, setelah Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir. Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Alasan Menteri Erick Minta Revisi UU BUMN

    Sebelumnya diberitakan Kabarbursa.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan mempercepat proses restrukturisasi perusahaan milik negara.

    “Kami menyambut baik revisi UU BUMN ini, karena salah satunya mencakup poin restrukturisasi,” ujar Erick Thohir saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

    Erick menjelaskan, selama ini proses restrukturisasi atau bahkan penutupan BUMN dengan tata kelola yang buruk membutuhkan waktu yang sangat lama. Ia juga mengakui kendala serupa saat melakukan restrukturisasi terhadap perusahaan BUMN yang tidak menunjukkan kinerja optimal.

    “Melalui RUU ini, proses restrukturisasi tampaknya bisa dipersingkat. Hal semacam ini menurut saya sangat positif, meskipun detailnya akan dibahas lebih lanjut oleh panitia kerja,” tambah Erick.

    Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendorong efisiensi dan memperkuat tata kelola perusahaan negara, sehingga lebih responsif terhadap tantangan ekonomi yang dinamis. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.