Logo
>

ESDM Perketat RKAB, 664 Dokumen Tambang Lolos Evaluasi

Kementerian ESDM menegaskan IUP bukan jaminan operasional tambang. Hingga 12 Juni 2026, Ditjen Minerba telah menyetujui 664 RKAB melalui evaluasi ketat dan sistem digital e-RKAB.

Ditulis oleh Gusti Ridani
ESDM Perketat RKAB, 664 Dokumen Tambang Lolos Evaluasi
Ilustrasi - Sebanyak 644 RKAB telah disetujui oleh Ditjen Minerba. (Foto: KabarBursa)

Poin Penting :

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan industri hulu dengan menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis melegitimasi operasional perusahaan tambang. 

Setiap badan usaha diwajibkan meloloskan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui evaluasi ketat pemerintah sebelum memulai eksploitasi di lapangan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk memperkuat tata kelola sektor minerba melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menekan ruang gerak pertambangan ilegal dan mengoptimalkan kepatuhan korporasi terhadap aturan negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, menyatakan bahwa kegiatan pertambangan mengikat kepatuhan multi-aspek yang harus dipenuhi secara simultan oleh pelaku usaha.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.

Secara regulasi, dokumen RKAB merupakan kewajiban mutlak pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) yang diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Untuk mengikis birokrasi, Kementerian ESDM memperkuat pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dengan memangkas matriks operasional melalui sistem elektronik e-RKAB di platform MinerbaOne.

Melalui transformasi digital ini, Tri menyebut bahwa matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. 

Ditjen Minerba memastikan penyederhanaan ini tidak akan mengurangi kualitas pengawasan, terutama pada pemenuhan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), keselamatan kerja, serta kewajiban lingkungan.

“Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan”, sambung Tri.

Dalam proses evaluasi, Tri memastikan akan menyisir kelengkapan administrasi, legalitas, kesesuaian teknik pertambangan, jaminan reklamasi, hingga kapasitas finansial perusahaan dalam menyetor penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diberikan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelas Tri.

664 RKAB Telah Disetujui

Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno, menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan. 

Bahkan, Ditjen Minerba secara aktif menggelar coaching clinic sebagai bentuk pendampingan agar setiap badan usaha memahami aspek-aspek yang harus dipenuhi sebelum memperoleh persetujuan.

Menurut Tri, ratusan kegiatan pendampingan telah dilakukan. Dari hasil evaluasi tersebut, masih terdapat beberapa aspek yang paling sering memerlukan penyempurnaan, mulai dari data eksplorasi dan cadangan sumber daya, rencana penambangan serta penyimpanan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran hasil tambang, hingga kelengkapan legalitas perusahaan.

Artinya, fokus pemerintah bukan sekadar mempercepat penerbitan izin, tetapi memastikan setiap perusahaan memiliki rencana operasional yang matang dan mampu menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab.

RKAB sendiri merupakan dokumen wajib bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dokumen ini menjadi pedoman utama perusahaan dalam menjalankan seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang. Karena memiliki peran strategis, setiap RKAB harus melalui proses evaluasi yang komprehensif sebelum memperoleh persetujuan pemerintah.

Dalam proses tersebut, Ditjen Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penting, mulai dari kelengkapan administrasi, legalitas perizinan, kesesuaian rencana tambang dengan prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan hidup termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada negara.

Tri menegaskan bahwa setiap persetujuan hanya diberikan setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap setiap dokumen agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai rencana sekaligus mendukung tata kelola sektor minerba yang semakin baik.

Transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Seluruh pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem MinerbaOne atau e-RKAB yang terintegrasi.

Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempercepat pelayanan, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nasional.

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan struktur RKAB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Jika sebelumnya perusahaan harus mengisi banyak matriks administrasi, kini dokumen disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.

Meski lebih sederhana, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak dikurangi. Aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi tetap menjadi bagian utama dalam proses evaluasi.

Sementara itu, matriks yang tidak lagi digunakan dialihkan menjadi bagian dari laporan realisasi yang wajib disampaikan perusahaan secara berkala. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pengawasan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang