Logo
>

Gaji di Atas UMR bakal Dipotong Tapera 3 Persen

Ditulis oleh KabarBursa.com
Gaji di Atas UMR bakal Dipotong Tapera 3 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Meski ditolak oleh banyak kalangan, sepertinya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap akan dilaksanakan. Karyawan yang bergaji di atas UMR akan dipotong sebesar 3 persen.

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan tidak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.

    "Pekerja yang gajinya di atas Upah Minimum (UM) yang wajib turut serta dalam Tapera," kata Heru dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

    Ia menyebutkan, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

    "Terkait dengan konsekuensi iuran 3 persen, meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minum," jelas Heru.

    Dengan demikian, lanjut Heru, pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.

    "Berarti yang di bawah upah minimum tidak diwajibkan, tapi tetap bisa menjadi peserta," imbuhnya.

    Meski begitu, Heru mengakui bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta untuk bisa memulai menabung Tapera. Karena itulah, untuk awalannya pihaknya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk implementasi program.

    "Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen," ujar Heru.

    Dalam prosesnya nanti, pemerintah akan mempersiapkan secara bertahap implementasi Tapera ke segmen pekerja lainnya. Hal ini lantaran penerapan iuran 3 persen ini juga perlu diatur oleh kementerian teknis terkait.

    "Dan dalam prosesnya nanti, pasti akan melibatkan pihak swasta, akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD," tuturnya.

    Peserta Tapera tidak Otomatis dapat Rumah

    Lalu muncul pertanyaan, apakah dengan menjadi peserta program Tapera secara otomatis akan memperoleh pembiayaa untuk membeli rumah?

    Beberapa waktu lalu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan perlu terus dilakukan pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai besaran persentase dan mekanisme tabungan Tapera.

    Heru menilai, selama ini banyak masyarakat yang salah kaprah memahami skema Tapera. Misalnya, banyak yang menganggap bahwa iuran Tapera yang terpotong setiap bulan dan terakumulasi bisa langsung dipakai untuk membeli rumah.

    "Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan,” kata Heru dikutip dari laman resmi BP Tapera, Senin, 8 Juli 2024.

    Heru mengilustrasikan mekanisme ini dengan contoh skema perhitungan iuran tabungan peserta sebesar 3 persen dari penghasilan Rp4 juta, yaitu senilai Rp120.000 per bulan.

    Ia menegaskan, untuk mendapatkan rumah, tidak serta merta dihitung secara sederhana dengan mengkalikan nilai Rp120.000 yang terpotong setiap bulan dalam satu tahun, kemudian dikalikan tahun berjalan.

    Heru menjelaskan, apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau pekerja sudah memasuki masa pensiun, tabungan yang terkumpul pasti tidak akan cukup untuk membeli rumah.

    "Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120.000 per bulan tersebut, katakanlah hingga 20 tahun mendatang, akumulasi tabungannya jelas tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah," terang Heru.

    Katanya, nilai akumulasi tabungan Rp28,8 juta setelah 20 tahun bukan untuk membeli rumah langsung, melainkan untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang.

    Tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera.

    Apabila peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama satu tahun secara rutin tiap bulan, hal ini akan mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena peserta dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.

    Kata Heru, dalam hal ini peran pemerintah adalah menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, sekaligus dengan memberikan manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta imbal hasil yang diterima.

    Dengan iuran Tapera yang dikumpulkan pekerja di seluruh Indonesia, pemerintah dapat mengupayakan pengurangan suku bunga perbankan untuk kredit KPR bagi peserta yang memenuhi syarat.

    Melanjutkan ilustrasi di atas, Heru menyebut, apabila harga rumah tapak senilai Rp175.000.000 dengan uang muka 1 persen, beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp1.143.373. Ditambah dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000, total menjadi Rp1.263.373. Perhitungan ini jauh lebih murah dibandingkan skema KPR komersial, di mana suku bunga di atas 10 persen dan bersifat mengambang (floating).

    "Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000, ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, sehingga peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721,” terang Heru.

    "Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate)," imbuh Heru.

    Heru menegaskan bahwa dana pengelolaan tabungan peserta terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan.

    "Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya," pungkas Heru. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi