KABARBURSA.COM – Pemerintah merespons lonjakan harga LPG dan plastik dengan menyiapkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk impor menjadi 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Mei 2026, selama enam bulan.
Saat ini, tarif bea masuk LPG berada di level 5 persen. Dengan kebijakan baru tersebut, impor LPG tidak lagi dikenakan tarif. Sementara untuk produk plastik, cakupan komoditas yang mendapatkan fasilitas serupa juga diperluas, termasuk polipropilen, polietilen, LLDPE, dan HDPE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini diarahkan untuk menjaga pasokan bahan baku industri petrokimia yang terdampak gangguan pasokan nafta.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026.
Indonesia Tergantung pada Impor
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG masih tinggi. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, impor LPG mencapai 1,31 juta metrik ton atau setara 83,97 persen dari total kebutuhan sebesar 1,56 juta metrik ton.
Di sisi lain, produksi LPG domestik dalam periode yang sama hanya sekitar 130.000 metrik ton. Sementara kebutuhan harian LPG tercatat mencapai sekitar 26.000 metrik ton, menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara produksi dalam negeri dan konsumsi.
Dari sisi sumber impor, Amerika Serikat menjadi pemasok utama dengan porsi 68,91 persen dari total impor hingga 1 April 2026. Posisi berikutnya ditempati Uni Emirat Arab sebesar 11,83 persen, Arab Saudi 7,36 persen, Qatar 5,21 persen, Australia 3,81 persen, dan Kuwait 2,61 persen.
Penyesuaian Regulasi
Selain LPG, tekanan juga terjadi pada bahan baku plastik yang digunakan dalam industri kemasan. Pemerintah mencatat harga kemasan plastik meningkat hingga 100 persen, sehingga kebijakan pembebasan bea masuk diperluas untuk menahan kenaikan biaya pada sektor makanan dan minuman.
Kebijakan ini juga diikuti oleh penyesuaian regulasi di sejumlah kementerian. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta daftar komoditas yang membutuhkan persyaratan teknis.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag untuk mengatur mekanisme perizinan melalui skema Service Level Agreement (SLA).
Dengan struktur kebutuhan yang masih didominasi impor dan tekanan harga bahan baku yang meningkat, kebijakan tarif 0 persen ini ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas biaya industri dalam jangka pendek.
Implementasi kebijakan akan berlangsung selama enam bulan dengan evaluasi lanjutan setelah periode tersebut berakhir.(*)