KABARBURSA.COM - Indonesian Business Council (IBC) menegaskan bahwa stabilitas ekonomi tetap menjadi fondasi utama dalam pembangunan nasional. Namun, stabilitas semata tidak cukup. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan juga harus berjalan beriringan dalam satu tarikan napas kebijakan.
Di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu—terutama akibat konflik berkepanjangan di Timur Tengah—tekanan terhadap nilai tukar Rupiah dan inflasi kian terasa. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada indikator makro, tetapi juga memengaruhi sentimen dan keyakinan pelaku usaha terhadap prospek ekonomi domestik.
Chief Economist IBC, Denni Purbasari, menilai bahwa langkah pemerintah bersama Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar patut diapresiasi. Menurutnya, respons kebijakan yang cepat dan terukur menjadi kunci dalam meredam gejolak eksternal yang dapat merembet ke dalam negeri.
“Stabilitas makroekonomi tetap menjadi prasyarat utama agar aktivitas ekonomi berjalan optimal, terutama di tengah tekanan global yang meningkat,” ujarnya.
Di sisi lain, IBC menyoroti rencana pemerintah untuk merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya yang berasal dari sektor sumber daya alam. Dalam kerangka ekonomi terbuka, Denni mengingatkan bahwa Indonesia tidak dapat secara bersamaan mempertahankan tiga hal sekaligus: nilai tukar yang stabil, mobilitas modal yang bebas, dan kebijakan moneter yang independen.
Sejak krisis 1998, Indonesia telah memilih untuk meninggalkan rezim kurs tetap dan mengadopsi sistem devisa bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999. Pilihan tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi logis dari integrasi ekonomi global.
“Dalam konteks ini, setiap perubahan kebijakan devisa harus mempertimbangkan keseimbangan antara stabilitas dan fleksibilitas pasar,” kata Denni.
Rencana revisi terhadap PP 36/2023 junto PP 8/2025 mengarah pada kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE hanya pada rekening khusus di bank Himbara. Selain itu, terdapat pembatasan konversi devisa ke Rupiah maksimal 50 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan retensi devisa di dalam negeri.
Meski memahami urgensi tersebut, IBC menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi yang perlu dicermati secara mendalam.
“Pembatasan ini bisa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam mengelola likuiditasnya. Di saat yang sama, kompetisi di sektor perbankan juga berisiko menyempit, yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya bagi eksportir,” jelas Denni.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa arah kebijakan seperti ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan menjadi faktor krusial dalam menjaga arus investasi, baik portofolio maupun investasi langsung.
“Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, yang dibutuhkan investor adalah kepastian. Setiap sinyal yang mengarah pada ketidakpastian regulasi dapat berdampak pada keputusan investasi,” tegasnya.
IBC pun mendorong pemerintah untuk melakukan kalibrasi kebijakan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Dialog terbuka dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tetap kredibel dan adaptif.
Pada akhirnya, menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan daya tarik investasi menjadi tantangan utama. Kebijakan yang tepat tidak hanya mampu meredam gejolak, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)