Logo
>

IGJ Sebut Perjanjian Dagang Antara RI-AS sebagai Penjajahan Baru

IGJ menilai perjanjian dagang Indonesia dan AS timpang, dengan keuntungan besar bagi AS sementara Indonesia menanggung dampak ekologis dan ekonomi lokal.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
IGJ Sebut Perjanjian Dagang Antara RI-AS sebagai Penjajahan Baru
IGJ sebut perjanjian dagang RI-AS timpang, AS raup Rp557 triliun sementara Indonesia menanggung risiko ekologis dan ekonomi. Foto: Getty Images

KABARBURSA.COM — Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat mulai menuai kritik tajam dari daerah. Dari Sulawesi Tenggara, sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai perjanjian ini berpotensi memperparah ketimpangan ekonomi sekaligus memperdalam krisis ekologis di tingkat lokal.

Sorotan itu muncul dalam forum diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Kendari pada 23 April 2026. Diskusi ini membedah dampak Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026.

Para peserta melihat perjanjian tersebut bukan sekadar kerja sama ekonomi biasa, melainkan memiliki implikasi luas terhadap kedaulatan sumber daya alam hingga posisi tawar Indonesia dalam relasi global.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice atau IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menilai perjanjian dagang tersebut cenderung berat sebelah karena dinilai lebih mengamankan investasi dan keuntungan bagi Amerika Serikat sekitar USD33 miliar atau Rp557,7 triliun, sementara Indonesia justru menanggung kewajiban yang lebih besar.

“Bagi Indonesia justru berisi kewajiban demi kepentingan AS. Ini lebih tepat disebut sebagai penjajahan yang berkedok perjanjian dagang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBursa.com, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut dia, dalam skema mineral kritis, Indonesia justru diposisikan sebagai penyedia sumber daya, sementara dampak lingkungan dan sosial ditanggung di dalam negeri.

“Ini pengerukan sumber daya alam Indonesia tetapi yang menikmati Amerika Serikat dan kemudian yang menanggung kerusakannya adalah Indonesia baik itu kerusakan ekologis maupun ekonomi lokal. Lantas pertanyaannya apa perbedaannya dengan penjajahan,” lanjutnya.

Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Halu Oleo, Prof. Yani Taufik, menilai hubungan ekonomi kedua negara tidak berada pada posisi yang setara.

“Relasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak simetris di mana AS unggul dalam teknologi modal dan kapasitas negosiasi sementara Indonesia masih bergantung pada ekspor komoditas dan berisiko mengalami keuntungan yang tidak seimbang serta terjebak sebagai pemasok bahan baku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan dalam perspektif ekonomi politik, perjanjian ini berpotensi menggeser peran negara. “Dalam perspektif ekonomi politik ART berpotensi menggeser peran negara dari regulator aktif menjadi fasilitator pasar serta membatasi instrumen kebijakan strategis yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” kata Yani.

Senada, Dosen Universitas Trilogi, Muhamad Karim, menilai kedaulatan ekonomi dan ekologi tidak seharusnya dikorbankan hanya demi akses pasar global. Menurut dia, perjanjian tersebut mencerminkan pola lama dalam ekonomi global yang menempatkan negara berkembang sebagai penyedia bahan mentah.

Di tingkat lokal, kekhawatiran juga menguat. Perwakilan Komnasdesa Sulawesi Tenggara, Kiki Sriyanti, menilai perjanjian ini berpotensi mempercepat eksploitasi sumber daya tanpa perlindungan memadai. “Masyarakat lokal berpotensi semakin kehilangan akses terhadap lahan sumber ekonomi lokal bahkan partisipasi terhadap tata kelola mineral kritis di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Dampak serupa juga dirasakan langsung oleh warga. Perwakilan masyarakat Pulau Wawonii, Mando Maskuri, menyebut pengalaman di wilayahnya bisa menjadi gambaran nyata.

“Terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii menimbulkan trauma baru bagi warga yang selama ini berjuang mengusir perusahaan tambang dan ketidakpatuhan pemerintah terkait larangan penambangan di Pulau Wawonii berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan konflik sosial dan perampasan ruang hidup warga Pulau Wawonii,” katanya.

Secara umum, forum ini menilai pemerintah daerah berpotensi hanya menjadi penonton dalam perjanjian tersebut, sementara dampak ekologis dan sosial justru ditanggung di tingkat lokal.

Di sisi lain, para peserta juga mendorong pemerintah untuk mulai mengurangi ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif. Penguatan ekonomi berbasis sumber daya lokal seperti pertanian, perikanan, dan komoditas berkelanjutan dinilai lebih menjanjikan untuk jangka panjang.

Dalam situasi ini, perjanjian dagang tidak lagi sekadar soal ekspor dan investasi, tetapi juga menyangkut arah pembangunan dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).