KABARBURSA.COM — Meskipun batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi masih akan berakhir pada 30 April nanti, gelombang kebingungan perihal sistem Coretax ternyata masih menyelimuti para investor saham. Masalah sinkronisasi antara e-statement sekuritas dengan kolom L1 dan L2 di sistem baru pemerintah ini menjadi sorotan utama dan memicu banyak investor melakukan pembetulan SPT di bulan April ini.
Bagi para trader maupun investor jangka panjang, pelaporan SPT Tahunan kini menuntut ketelitian lebih dalam mengintegrasikan data aset dari perusahaan sekuritas ke dalam sistem baru tersebut.
Berdasarkan panduan yang dirilis platform investasi Stockbit, proses pelaporan investasi saham kini menjadi lebih terstruktur melalui pembagian kategori harta dan laporan pajak terutang yang lebih detail.
Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan investor adalah sinkronisasi data. Investor disarankan segera melakukan permintaan e-statement melalui aplikasi sekuritas masing-masing. Dokumen ini bukan sekadar lampiran, melainkan basis data utama untuk mengisi kolom-kolom di Coretax agar tidak terjadi diskrepansi data di kemudian hari.
Bedah Formulir dari RDN hingga Dividen
Dalam sistem Coretax, investor akan berhadapan dengan dua bagian utama yang krusial:
1. Bagian L1 (Daftar Harta Akhir Tahun)
Di bagian ini, investor wajib membedakan antara saldo kas dan aset investasi:
- Setara Kas: Masukkan nomor akun Rekening Dana Nasabah (RDN) beserta saldo tepat pada penutupan tahun pajak.
- Investasi Saham: Investor harus merinci NPWP sekuritas, harga perolehan (bukan harga pasar saat ini), dan tahun perolehan aset. Hal ini bertujuan agar DJP dapat memantau pertumbuhan aset secara historis.
2. Bagian L2 (Pajak Terutang dan Dividen)
Bagian ini seringkali menjadi titik krusial bagi investor:
- Transaksi Penjualan: Masukkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berasal dari total transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang tahun.
- Insentif Dividen: Mengacu pada aturan terbaru, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dapat menjadi bukan objek pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah NKRI. Dalam sistem Coretax, investor tetap wajib melaporkannya dengan mengisi NPWP pemotong, namun kolom PPh terutang diisi dengan angka nol.
Transparansi menjadi kunci dalam sistem Coretax. Dengan integrasi data yang lebih kuat antara lembaga keuangan dan otoritas pajak, potensi kesalahan input menjadi risiko yang harus dihindari investor.
Pelaporan yang akurat di awal tahun bukan hanya soal kepatuhan formal, tetapi juga strategi mitigasi risiko audit di masa depan. Bagi investor yang mengelola portofolio dalam skala besar, konsultasi dengan ahli perpajakan tetap disarankan untuk memastikan seluruh aset telah terakomodasi sesuai regulasi terbaru.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.